Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, terutama yang menjanjikan penghapusan utang atau imbal hasil tinggi tanpa dasar hukum yang jelas.
BACA JUGA : Laporan Keuangan Pemda DIY Tahun 2024 Raih WTP, Realisasi Anggaran Daerah Capai 94,65 Persen
BACA JUGA : Menko AHY: Satgas Pesantren Siap Kawal Standar Konstruksi di Lembaga Keagamaan
Masyarakat dapat melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
“Kami minta masyarakat tidak mudah tergiur dengan janji penghapusan utang atau investasi cepat untung. Pastikan lembaga atau perusahaan yang menawarkan program tersebut memiliki izin resmi,” tegas Hudiyanto.