1. PT Ide Studio Indonesia sebanyak 32 perkara, terkait klasifikasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
2. Tunas Jaya sebanyak 1 perkara, nomor perkara 58.
3. PT Cahaya sebanyak 6 perkara.
4. PT Tarumartani sebanyak 1 perkara, terkait perselisihan kepentingan mengenai penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang belum disepakati.
BACA JUGA : Ratusan Buruh Gendong Pasar Beringharjo Ikuti Cek Kesehatan Gratis dan Sembako
BACA JUGA : Defisit Ekonomi Buruh di Yogyakarta, MPBI Tawarkan Rekomendasi Solusi ke Pemerintah
Sidang hari ini menjadi sorotan karena mencerminkan proses hukum cepat dalam penyelesaian konflik industrial, sekaligus menjadi perhatian bagi para buruh yang menuntut hak-hak mereka melalui jalur hukum.