Aksi Mahasiswa Yogyakarta 27 Agustus, Forum BEM DIY Bawa 10 Tuntutan ke DPRD DIY
Forum BEM DIY menggelar longmarch dari ABA menuju DPRD DIY hingga Titik Nol Yogyakarta, Kamis (27/8/2026). Mahasiswa membawa 10 tuntutan, termasuk penguatan otonomi daerah dan pengesahan RUU Perampasan Aset.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Massa aksi yang tergabung dalam Forum BEM DIY menggelar longmarch dari kawasan Eks Taman Parkir Abu Bakar Ali (ABA) menuju DPRD DIY dan berakhir di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa 10 tuntutan, dengan dua isu utama yakni penguatan otonomi daerah serta percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Koordinator Umum Forum BEM DIY sekaligus Presiden Mahasiswa Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta 2025, Fathurrahman Djaguna, mengatakan aksi tersebut merupakan hasil kajian dan konsolidasi berbagai elemen mahasiswa di Yogyakarta.
"Forum BEM DIY bersama rakyat dijajah sentralistik dan bangun persatuan berbagai elemen rakyat. Ini bentuk daripada proses kajian yang mendalam dari Forum BEM DIY dan beberapa konsolidasi yang kita bangun," kata Fathurrahman.
BACA JUGA : Cegah dan Antisipasi Pelajar SMA-SMK Ikut Aksi Demo 27-31 Agustus, Disdikpora DIY Terbitkan Surat Edaran
BACA JUGA : Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi “81 Tahun Merdeka atau Menderita?” di Boulevard UGM
Menurut Fathurrahman, Forum BEM DIY menilai persoalan utama bangsa saat ini adalah terlalu terpusatnya kewenangan pemerintah di tingkat pusat sehingga daerah kehilangan ruang untuk menentukan kebijakan sesuai kebutuhan masing-masing.
"Bayangkan izin apa pun itu tidak ditentukan oleh daerah, tapi ditentukan oleh pemerintah pusat. Padahal kebutuhan daerah lebih tahu bagaimana kebutuhan daerah itu sendiri. Maka ini yang perlu kita dorong, bagaimana memperkuat desentralisasi dan otonomi daerah," ujarnya.
Selain isu otonomi daerah, mahasiswa juga mendesak percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset yang dinilai penting sebagai instrumen pemberantasan korupsi.
"Undang-Undang Perampasan Aset ini didorong agar koruptor yang masih merajalela di berbagai institusi kenegaraan bisa dibasmi. Tapi kami juga mendorong transparansi dan keterbukaan drafnya," jelasnya.
BACA JUGA : Paguyuban Peternak Telur Gelar Aksi Damai di DPRD DIY, Ini 6 Tuntutannya
BACA JUGA : Demo HMI di Balai Kota Yogyakarta Sempat Ricuh, Hasto Wardoyo Temui Massa Bahas Krisis Sampah
Dalam aksi tersebut, Forum BEM DIY menyampaikan sedikitnya 10 tuntutan kepada pemerintah. Selain penguatan otonomi daerah dan pengesahan RUU Perampasan Aset, tuntutan lainnya meliputi pendidikan gratis, evaluasi persoalan kehutanan, penarikan militer ke barak, reformasi total Polri, hingga penghentian berbagai bentuk eksploitasi.
Fathurrahman menilai RUU Perampasan Aset menjadi tuntutan nasional karena pembahasannya dinilai terlalu lama tertahan di DPR.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: