YOGYAKARTA, diswayjogja.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian bermodus ganjal ATM yang terjadi di kawasan Bugisan, Yogyakarta.
Dua dari empat pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus ini sempat viral di media sosial, terutama Instagram, yang memperlihatkan aksi mencurigakan di mesin ATM.
Bertindak cepat, Tim Satreskrim Polresta Yogyakarta langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial PM (29), warga Bandar Lampung, dan DH (37), warga Bekasi.
BACA JUGA : Sindikat Pemalsuan SIM Dibongkar Polisi, 8 Pelaku Ditangkap dan Satu Tersangka Berstatus DPO
BACA JUGA : Sindikat Pemalsu SIM Targetkan Masyarakat Luar Jawa, Untung Rp50 Juta Per Bulan
“Kami berhasil mengamankan dua dari empat pelaku yang terlibat. Keduanya memiliki peran penting dalam aksi pencurian ini. Dua pelaku lainnya, berinisial S dan R, masih dalam proses pengejaran,” ujar Kasat Reskrim Kompol Riski Adrian Lubis dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (22/9).
Kompol Riski menjelaskan bahwa keempat pelaku memiliki peran masing-masing.
PM berperan seolah-olah sebagai nasabah yang mengantre dan kemudian mendekati korban yang mengalami kesulitan saat bertransaksi.
Ia memanfaatkan momen itu untuk mengarahkan korban mengulangi proses transaksi hingga PIN korban dapat dihafal.
BACA JUGA : Polresta Sleman Bongkar Sindikat Curanmor, 17 Motor Hasil Curian Dijual ke Luar DIY
BACA JUGA : BNNP DIY Bekuk Karyawan Outsourcing Stasiun Yogyakarta, Sindikat Jaringan Narkotika Nasional
Sementara itu, DH memantau situasi dari jauh dan memberikan kode jika ada korban yang bisa dijadikan target.
Pelaku lainnya, S, bertugas memasang alat pengganjal pada slot kartu ATM, sekaligus mencongkel mesin untuk mengambil kartu korban yang tertelan.
"R kemudian mengarahkan korban untuk meninggalkan lokasi dengan dalih melapor ke bank terdekat, membuka kesempatan bagi komplotan untuk mengambil kartu dan menguras isi tabungan," jelasnya.