Wamen Komdigi Nezar Patria Klarifikasi Isu “Satu Akun Satu Medsos”, Tekankan Pentingnya Verifikasi Identitas

Kamis 18-09-2025,15:46 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

SLEMAN, diswayjogja.id – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) RI, Nezar Patria, memberikan klarifikasi terkait isu yang sempat ramai mengenai kebijakan "satu akun, satu media sosial". 

Menurutnya, yang dimaksud bukanlah pembatasan jumlah akun, melainkan penekanan pada pentingnya verifikasi dan otentikasi identitas digital melalui penerapan single ID atau digital ID.

“Ini sebenarnya bukan hal baru. Sudah lama dicanangkan dan sejalan dengan prinsip data governance di Indonesia,” kata Nezar ditemui di Auditorium MM FEB UGM, Kamis (18/9/2025). 

Dia menjelaskan bahwa sistem identitas tunggal (single ID) ini telah diatur melalui sejumlah regulasi, seperti Perpres Satu Data Indonesia, SPBE, dan Permendagri tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD).

BACA JUGA : Menkomdigi: Anak Muda Indonesia Harus Mampu Menjadi Pilot Teknologi AI

BACA JUGA : Menteri Komdigi Meutya Hafid Minta UMKM Manfaatkan Teknologi AI Agar Naik Kelas

Menurutnya, digital ID bertujuan memastikan bahwa identitas seseorang dalam ruang digital bisa diverifikasi dengan data kependudukan yang sah, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hal ini menjadi penting di era transaksi digital dan interaksi daring yang semakin luas.

“Mau punya akun satu, dua, tiga itu tidak masalah. Yang penting adalah proses verifikasi dan otentikasinya jelas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nezar menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk memitigasi risiko penyebaran konten negatif, seperti hoaks, ujaran kebencian, hingga penipuan digital yang marak terjadi akibat penggunaan identitas palsu atau ganda.

BACA JUGA : PWNU DIY Usulkan Pemerintah Buat Aturan yang Melarang Anak-anak dan Remaja di Bawah 16 Tahun Gunakan Medsos

BACA JUGA : PP 'Aisyiyah Dorong Media di Yogyakarta Perkuat Jurnalisme Inklusif

Nezar menyebut bahwa masalah ini harus dilihat dari hulu hingga ke hilir. Di sisi hulu, dia menyoroti proses pembelian SIM card yang masih rentan disalahgunakan. 

Meskipun saat ini sudah ada batasan satu orang maksimal memiliki tiga SIM card, praktik jual beli SIM card ilegal masih terjadi.

“Orang bisa saja membeli SIM card ketengan tanpa proses verifikasi yang ketat. Inilah celah yang sering dimanfaatkan untuk kejahatan digital seperti scamming dan penyalahgunaan identitas,” jelasnya. 

Kategori :