Pihaknya menegaskan pemerintah pusat mencanangkan produk-produk makanan di Indonesia harus bersertifikasi halal mulai 28 November 2024.
BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Berikan 3.000 Vaksin Rabies Gratis Sepanjang September, Ini Syarat dan Jadwalnya
BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Pamer Teknologi dan Mitigasi Kebencanaan ke Duta Besar Australia
Dia menilai sertifikasi halal tidak semata pada kandungan bahan dan prosesnya halal atau tidak. Tapi juga berkaitan dengan kualitas dan kepercayaan antara konsumen terhadap produk.
Dicontohkan banyak produk impor dari Cina, Jepang dan Australia yang datang ke Indonesia sudah dilabeli halal.
Sebagian pembeli melihat produk dari label halalnya dulu, sehingga produk lokal jika tidak melengkapi label halal bisa kalah bersaing.
"Sehingga saya nanti tantang ini jadi bazar kampung produk halal sehingga dilabeli halal di yang akan datang. Ini sebagai wujud kualitas produk UMKM," tandasnya.