Sleman Laporkan Iklan Miras Online, Antisipasi Keresahan Masyarakat Lewat Regulasi Baru

Jumat 15-08-2025,10:38 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

BACA JUGA :  Polresta Sleman Sita Ribuan Botol Miras Pabrikan dan Oplosan, Sepuluh Pelaku Ditangkap

Fokus pada Pengendalian dan Pengawasan

Ia mengatakan, regulasi yang berlaku mengacu pada ketentuan pusat, di mana pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melarang konsumsi alkohol sepenuhnya. 

Namun, daerah dapat menetapkan aturan teknis guna memastikan peredaran berjalan sesuai koridor hukum dan mempertimbangkan kondisi sosial setempat.

“Intinya, pemerintah daerah tidak boleh melarang orang mengonsumsi alkohol atau melakukan penjualan. Itu sudah diatur dalam regulasi pusat,” tuturnya. 

Meski demikian, Hendra menegaskan bahwa Pemkab Sleman memiliki peran penting dalam mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol. 

Langkah ini, kata dia, menjadi bagian dari substansi kebijakan yang selama ini menjadi pedoman dalam penyusunan produk hukum daerah.

"Yang kami atur adalah peredarannya, dalam kegiatan pengendalian dan pengawasan. Itu substansi yang selama ini kita pedomani,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam merancang regulasi, Pemkab Sleman selalu memperhatikan dua aspek: normatif dan sosial. 

Aspek normatif memastikan aturan sejalan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional. 

Sementara aspek sosial berorientasi pada kondisi masyarakat di lapangan, termasuk potensi dampak negatif yang perlu diantisipasi.

"Dalam isu regulasi normatif-sosial, kami perhatikan betul keseimbangan antara hukum yang berlaku dan realitas sosial. Regulasi harus memberi kepastian hukum sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, pendekatan ini tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga menjaga harmoni sosial di tengah dinamika perkembangan penjualan minuman beralkohol, baik secara luring maupun daring.

“Kami ingin aturan yang tidak hanya mengikat secara hukum, tapi juga bisa diterima masyarakat. Pengendalian itu harus efektif, tanpa menimbulkan resistensi yang justru kontraproduktif,” tegasnya.

Kategori :