"Setelah diverifikasi oleh petugas, pemohon akan mendapatkan surat ketetapan retribusi. Retribusi ini gratis sejak tahun 2024," terangnya.
BACA JUGA : Penutupan Plengkung Nirbaya, Dishub DIY Lakukan Penyesuaian Lalu Lintas di Tiga Titik
BACA JUGA : Pastikan Kendaraan dalam Kondisi Prima, Dishub Yogyakarta Gelar Operasi Gabungan
Sementara palikasi Uber Lantatur, Afiat menuturkan layanan ini adalah layanan pengujian kendaraan bermotor dimana pemohon tidak perlu turun dari atau berpindah lokasi secara manual.
"Jadi kendaraan bergerak secara berurutan melalui berbagai tahapan mulai dari pemeriksaan berkas, pengujian persyaratan teknis dan laik jalan," terangnya.
Afiat menegaskan bahwa Dishub Kota Yogyakarta ingin mengubah stigma bahwa uji KIR itu rumit dan memakan waktu.
"Dengan inovasi ini masyarakat bisa menguji kendaraannya dengan nyaman, cepat, dan tetap sesuai standar keselamatan,” imbuhnya.
BACA JUGA : Ramp Check, Dinas Perhubungan Gunungkidul Temukan Bus Tidak Layak Jalan, Berikut Detailnya
BACA JUGA : Antisipasi Kebocoran Pendapatan Parkir, Dinas Perhubungan Bantul Bentuk Tim Pengawasan dan Pengendalian
Sama seperti Lare Angon, bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan Uber Lantatur dapat mendaftar melalui aplikasi JSS lalu memilih layanan Si Regol.
"Setibanya di lokasi, kendaraan langsung masuk jalur khusus drive thru dan mengikuti tahapan pengujian secara berurutan mulai dari pemeriksaan rem, lampu, emisi gas buang, hingga sistem kemudi," terangnya.
Selain mengurangi jumlah antrian, proses pengujian juga dapat diselesaikan lebih cepat karena kendaraan tidak perlu bolak-balik antara satu pos ke pos lainnya. Meski layanan uji kendaraan semakin cepat, namun tanpa mengurangi ketelitian dan kualitas pengujian kendaraan bermotor.
"Yang terpenting adalah inovasi untuk memberikan kenyamanan bagi para wajib uji. Dengan pengemudi tidak turun dari kendaraan juga dapat menghindarkan kontak dengan oknum yang tidak bertanggungjawab yang menawarkan jasa," pungkasnya.