13 Ribu Miras Tak Berizin Disita Polisi, 36 Tersangka Diamankan Polda DIY

Rabu 25-06-2025,21:20 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

Para tersangka dikenakan Pasal 51 Jo Pasal 24 ayat (1) Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. 

Kategori :