Para tersangka dikenakan Pasal 51 Jo Pasal 24 ayat (1) Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
13 Ribu Miras Tak Berizin Disita Polisi, 36 Tersangka Diamankan Polda DIY
Rabu 25-06-2025,21:20 WIB
Editor : Syamsul Falaq
Kategori :