Diberitakan sebelumnya, Polda DIY telah menetapkan status kasus dugaan mafia tanah yang dialami Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, menjadi ke tahap penyidikan.
BACA JUGA : Kasus Dugaan Mafia Tanah Mbah Tupon, Kapolda DIY: Proses Akan Kami Percepat
BACA JUGA : 12 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah di Bantul, Polda DIY Naikkan Status ke Penyidikan
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan Nugroho, mengungkapkan bahwa penyidik Polda DIY telah melakukan penyelidikan, dilanjutkan dengan gelar perkara dan hasilnya bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Sehingga kasus ini dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, sesuai dengan dugaan tindak pidana atau pasal yang disangkakan. Yang pertama pasal penipuan atau pasal 372 KUHP, kemudian pasal penggelapan yakni pasal 372, kemudian pasal 263 yakni pemalsuan surat," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (9/5/2025).
Polda DIY menegaskan komitmennya untuk mengungkap secara tuntas dugaan kasus mafia tanah yang dialami oleh Mbah Tupon, sehingga dapat memberikan keadilan dan bentuk pelindungan kepada masyarakat.