"Yang jelas kalau relawan di kepolisian itu ada, namun yang bersangkutan tidak pernah tercatat ataupun menjadi anggota relawan dari Polri. Relawan Polri itu ada RKPN sebagainya. Itu bagian-bagian dari relawan, tapi yang bersangkutan tidak pernah tercatat ataupun menjadi bagian dari relawan Polri itu," tandasnya.
BACA JUGA : Terekam CCTV, Pasutri di Sleman Nekat Curi HP untuk Beli Susu dan Bensin
BACA JUGA : Gudang Toko Elektronik di Sleman, Dicuri 15 Karyawannya Sendiri Senilai Rp500 Juta
Dalam peristiwa itu, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor dan empat handphone. Pelaku terancam pasal 368 atau 365 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.