Diberitakan sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia melayangkan surat peringatan pertama kepada warga Dusun Tegal Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kematren Danurejan, Kota Yogyakarta, perihal pengosongan bangunan rumah dinas PT KAI yang selama ini mereka tempati.
BACA JUGA : Polemik dengan PT KAI, Warga Tegal Lempuyangan Lapor ke DPRD Kota Yogyakarta
BACA JUGA : Warga Tegal Lempuyangan Tolak Pengukuran Bangunan oleh PT KAI, Sebut Bicara Kompensasi
Surat tertanggal 20 Mei 2025 dengan nomor KA.203/V/3/DO.6-2025 itu menyatakan agar para penghuni eks bangunan dinas dan rumah dinas PT KAI di Jalan Lempuyangan untuk segera melakukan pengosongan dan atau pembongkaran bangunan secara mandiri paling lampat tujuh hari kalender sejak surat ini diterima.
Dalam surat tersebut juga tertulis, apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan pengosongan dan atau pembongkaran bangunan, maka PT KAI akan melakukan penertiban, segala resiko adanya kerusakan dan atau hilangnya barang-barang bukan tanggungjawab PT KAI.