Dalam kesempatan itu, Rektor menyampaikan duka mendalam atas berpulangnya Almarhum Argo seraya mendoakan semoga Almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah Swt. serta diterima segala amal ibadahnya di dunia.
BACA JUGA : Polresta Sleman: BMW Melebihi Batas Kecepatan, Tak ada Klakson dan Rem
BACA JUGA : Polresta Sleman Tahan Pengemudi BMW, Terancam Pidana Penjara 6 Tahun
“Kami kehilangan insan muda yang penuh potensi dan semangat. Semoga Argo mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi duka ini,” tuturnya.
Argo dikenal sebagai pribadi yang cerdas, bersahaja, dan berkomitmen dalam proses belajar. Kehadirannya memberikan warna bagi lingkungan akademik Fakultas Hukum dan kampus secara lebih luas. Kepergiannya membawa duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga dan sahabat tetapi juga bagi rekan sejawat dan seluruh Sivitas UGM.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Sleman menahan tersangka pengemudi mobil BMW, CPP (21), dengan ancaman pidana penjara enam tahun, usai menabrak mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi (19), hingga tewas.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, mengungkapkan berdasarkan scientific investigation atau penyelidikan berbasis ilmiah, melalui sejumlah tindakan yang diambil, diantaraya telah melakukan olah TKP, pihaknya menahan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM itu.
BACA JUGA : Aksi Kamisan Jogja Kawal Insiden Kecelakaan Mahasiswa UGM, Tuntut Polisi dan UGM Untuk Adil
BACA JUGA : Kecelakaan Mahasiswa hingga Tewas, UGM Serahkan Proses Hukum kepada Polisi
"Menetapkan pengemudi mobil B 1442 NAC atas nama CPP diduga sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas tersebut. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Rabu (28/5/2025).
Tersangka CPP terjerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut.