Dewan Guru Besar UGM Tolak Eksploitasi Tenaga Kesehatan dan Pelanggaran Etika Kedokteran

Rabu 07-05-2025,18:49 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

"Nah, kalau hospitallis ini keluar, artinya undang-undang pendidikan tinggi, kalau kita menimpa pasal 12, itu undang-undang pendidikan tinggi itu masih belum masuk di dalam Undang-Undang Kesehatan tahun 17 tahun 23 tadi," imbuhnya. 

BACA JUGA : Diwarnai Adu Mulut, Massa Geruduk Fakultas Kehutanan UGM Pertanyakan Dokumen Joko Widodo

BACA JUGA : Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar di UGM, Polda DIY Sebut Belum Ada Proses Hukum

Dengan adanya peraturan wewenang dari kolegium kesehatan, di mana kolegium sebetulnya pre-existing tidak diakui, menjadikan apabila menyuarakan bahwa pihaknya mengkritisi itu langsung akan dimutasikan.

"Mungkin bapak dan ibu sekalian sudah mendengar dimutasikan, sehingga kita menjadi takut bersuara. Kami di sini menghimbau bahwa kita itu sekali lagi bukan menentang, tapi mau meluruskan, artinya, kenapa tidak ada diskusi dulu sebelum ada suatu pemilihan yang notabene kurang dipikirkan adalah orang-orang yang penting dalam dunia pendidikan untuk mengajari para dokter spesialis," pungkasnya. 

Kategori :