Polda DIY Periksa Delapan Saksi dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah Mbah Tupon

Kamis 01-05-2025,18:42 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

"Maka dari awal ketika ada media, saya cuma sebatas sepengetahuan saya. Saya membela warga saya, ya memang secara tidak langsung ini bukan wujud intervensi atau apapun, cuma keinginan saya saja, saya membela warga saya," ujarnya.

BACA JUGA : Pemkab Bantul dan BPN Fasilitasi Penyelesaian Kasus Tanah Mbah Tupon

BACA JUGA : Solidaritas Warga Dukung Proses Hukum Kasus Tanah Mbah Tupon, Ada 5 Terlapor di Polda DIY

Agil menyebutkan, kasus tersebut telah dilaporkan anak pertama Mbah Tupon, Heri Setiyawan ke Polda DIY.

Ada lima terlapor dalam kasus dugaan penipuan tanah itu, yakni BR selaku pembeli tanah seluas 298 meter persergi, TR selaku perantara BR, Notaris TRY, notaris AR, dan Indah Fatmawati selaku nama yang tertera di sertifikat seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon.

Kategori :