Warga Tegal Lempuyangan Tolak Pengukuran Bangunan oleh PT KAI, Sebut Bicara Kompensasi

Rabu 16-04-2025,15:04 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

"Tidak dikatakan (rinciannya). Tadi cuma saya sebagai pemangku wilayah diminta menyampaikan pada warga, tujuan pengukuran bukan untuk apa-apa. Tujuan pengukuran adalah untuk memberikan kompensasi terhadap bangunan yang telah dibuat oleh warga, itu saja," jelasnya. 

BACA JUGA : Sebelum Parkir ABA Dibongkar, Sri Sultan Minta Matangkan Relokasi

BACA JUGA : Masalah Parkir di Kota Yogyakarta, Sri Sultan: Rakyat Jogja Jangan Diterlantarkan

Pihaknya juga mengatakan berkaitan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimilik keempat belas warga itu, yang dapat mengurus kaitannya dengan kekancingan.

"Kita punya SKT, bukan kita mengklaim kita punya sertifikat. Karena selalu disalahkan arti oleh humas PT KAI. Kami tahu SKT bukan sertifikat. Tapi dari SKT yang dikeluarkan BPN itu, kita bisa mengurus kekancingan," tuturnya.

Pihaknya tengah mengurus palilah ke Kraton Yogyakarta, karena akan berakhir pada Oktober 2025. Pasalnya, pemegang palilah harus mengurus kekancingan.

"Palilah itu umur 1 tahun. Dan si pemegang palilah harus mengukur, harus mengurus kekancingan. Kita yang sudah punya SKT, tujuan SKT-nya mengurus kekancingan," tandasnya. 

BACA JUGA : Sri Sultan HB X Berikan Empat Pesan Pembangunan Kota Yogyakarta kepada Hasto Wardoyo

BACA JUGA : Ratusan Pedagang dan Juru Parkir Tolak Pembongkaran Parkir ABA Malioboro

Terpisah, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, mengatakan pihaknya belum bisa memberikan pernyataan resmi karena proses dialog dan sosialisasi masih berlangsung.

"Terkait Lempuyangan belum ada statement lanjutan dari kami, karena proses dialog dan sosialisasi masih berlangsung dan sangat dinamis. Terkait kegiatan pengukuran akan kami cek ke tim terkait," pungkasnya. 

Kategori :