Mau Ajukan Pinjam Uang 20 Juta? 7 Panduan Pengajuan Pinjol Maucash Cair Dalam Hitungan Menit Terdaftar OJK

Rabu 19-02-2025,17:37 WIB
Reporter : Alfin Ananda
Editor : Syamsul Falaq

YOGYAKARTA, diswayjogja.id-  Cara mengajukan pinjol di Maucash untuk kebutuhan Ramadhan dana Rp 20 juta cair hitungan menit, proses pinjaman ini tidak membutuhkan jaminan apapun.

Maucash merupakan salah satu pinjol resmi OJK yang memiliki sistem pencairan dana mudah dan cepat sehingga sangat direkomendasikan, khususnya bagi pemula. 

Simak cara ajukan pinjaman online di Maucash untuk memenuhi kebutuhan dana tunai yang cepat, anda bisa melakukan pinjaman online di Maucash tanpa jaminan sehingga sangat memudahkan dan lebih hemat waktu.

Maucash bergerak di bidang fintech (financial technology) dengan kategori peer-to-peer lending yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mewujudkan mimpinya melalui limit pinjaman Maucash. 

BACA JUGA : Catat 5 Platform Pinjol Yang Cocok Untuk Mahasiswa Dengan Limit 10 juta di Awal Tahun 2025

BACA JUGA : Mau Ajukan Pinjaman 60 Juta? Inilah 8 Daftar Aplikasi Pinjol Resmi Tanpa BI Checking Terbaru 2025

Berikut Panduan Pengajuan Maucash Limit 20 Juta:

1.Syarat Peminjam

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia 21 - 65 tahun, atau minimum 18 tahun dan telah menikah
  • Memiliki usaha minimal 2 tahun dengan entitas Individual atau Badan Usaha
  • Area lokasi bisnis berada pada jangkauan wilayah Maucash

2.Dokumen Pelengkap Pinjaman

Dokumen Utama :

  • Kartu Identitas (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • NPWP

NIB (khusus Badan Usaha)

Dokumen Pendukung :

  • Mutasi rekening 3 bulan terakhir
  • laporan keuangan / data income minimal 1 tahun terakhir
  • Akta Pendirian (bagi institusi Badan Usaha)

3.Proses Mudah

Kehadiran layanan pinjaman online membuat semua orang bisa mendapatkan pinjaman uang tunai dengan cepat dan praktis.

Tidak bisa dipungkiri sejumlah platform pinjaman online menawarkan berbagai kemudahan, termasuk tanpa menggunakan jaminan melainkan cukup dengan identitas diri berupa KTP.

4.Solusi Keuangan

Kategori :