4.Jenis KUR Bank BJB dan Plafon
Bank BJB menawarkan beberapa jenis KUR yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan bisnis Propers:
- KUR Super Mikro: Plafon hingga Rp10 juta, ideal untuk usaha skala sangat kecil.
- KUR Mikro: Plafon Rp10 juta hingga Rp50 juta.
- KUR Kecil: Plafon Rp50 juta hingga Rp500 juta.
- KUR TKI: Plafon hingga Rp25 juta untuk keperluan pekerja migran Indonesia.
BACA JUGA : Panduan Cara Mengatur Keuangan Agar Terhindar Dari Pinjol, Supaya Tak Mudah Tergiur Pinjaman Online
BACA JUGA : Bingung Cari Pinjaman Online Dimana? AdaKami Solusinya, Tenor Lama dengan Bunga Rendah
5.Pinjaman KTA
Pinjaman KTA merupakan jenis pinjaman yang paling populer karena persyaratannya yang cukup mudah, Kamu tidak perlu menyediakan jaminan berupa barang atau aset apapun, cukup dengan dokumen-dokumen pribadi seperti KTP, slip gaji, dan surat keterangan kerja dari instansi tempat kamu bekerja.
KTA cocok untuk PNS yang membutuhkan dana cepat untuk kebutuhan mendesak seperti biaya medis, renovasi rumah, atau keperluan sehari-hari.
6.Pinjaman Multiguna
Untuk PNS yang membutuhkan dana lebih besar, pinjaman multiguna bisa menjadi pilihan, Pinjaman ini memungkinkanmu untuk meminjam dana dengan jaminan berupa aset yang kamu miliki, seperti rumah, kendaraan, atau tanah.
Dengan pinjaman multiguna, Kamu bisa memperoleh plafon yang lebih tinggi dibandingkan dengan KTA, serta tenor yang lebih panjang.
7.Bunga yang Kompetitif
Salah satu alasan utama banyak PNS memilih pinjaman Bank BJB adalah bunga yang ditawarkan sangat kompetitif dan lebih rendah dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya dan bunga yang rendah tentunya membuat cicilan bulanan menjadi lebih ringan dan tidak membebani keuanganmu.
BACA JUGA : Bingung Cari Pinjaman Online Dimana? AdaKami Solusinya, Tenor Lama dengan Bunga Rendah
BACA JUGA : Catat 5 Aplikasi Pinjaman Online dengan Bunga diatas 3 Persen
8.Proses Pengajuan
Proses pengajuan pinjaman di Bank BJB tergolong mudah dan cepat, kamu cukup mengisi formulir aplikasi pinjaman dan melampirkan dokumen seperti KTP, slip gaji, dan surat keterangan kerja.