Sebanyak 104 anggota Satgas awalnya diajukan untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi setelah verifikasi, hanya 63 yang terdaftar.
Selebihnya telah memiliki jaminan sosial melalui berbagai jalur lain, seperti Ketua RT/RW, Ketua Kampung, Posyandu, dan TP-PKK.
Retnaningtyas menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini bersifat preventif dan diharapkan tidak perlu digunakan.
"Kami berharap perlindungan ini hanya untuk berjaga-jaga. Yang terpenting, bapak ibu Satgas SIGRAK tetap sehat dan bisa menjalankan tugasnya dengan baik," tuturnya.
Dengan adanya perlindungan sosial ini, anggota Satgas dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa rasa khawatir.
Selain itu Satgas SIGRAK diharapkan dapat terus meningkatkan kolaborasi dan koordinasi dalam menangani kasus-kasus perlindungan perempuan dan anak di Kota Yogyakarta.
BACA JUGA : Meski Sudah Diingatkan, Tim SAR Masih Temukan Pengunjung Bermain di Area Berbahaya di Pantai Gunungkidul
BACA JUGA : Tiga Laga Tanpa Kemenangan, PSS Sleman Fokuskan Latihan Finishing di Lapangan Pakembinangun
Kasus Kekerasan Anak di Yogyakarta
Pengelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB Kota Jogja Era Ambarningsih mengatakan, selama dua tahun terakhir kasus kekerasan terhadap anak memang mengalami peningkatan.
Pada 2023 tercatat ada 61 kasus, namun di tahun 2024 naik 40 kasus atau menjadi 101 kasus.
Era menyebut, terungkapnya kasus kekerasan anak ini tak terlepas karena kesadaran masyarakat yang semakin lebih peduli atau mulai berani melapor.
Misal, karena telah paham dengan sistem pelaporan ketika mendapati kasus kekerasan anak di wilayahnya.
“Apalagi di wilayah kami memiliki Satgas Sigrak, mitra keluarga yang bisa membantu masyarakat untuk melaporkan kekerasan pada anak di wilayah,” ujar Era, Kamis (23/1/2025).