Dapat Jatah Rp300 Ribu, 9 Pelaku Nekat Gasak Rel Kereta Api Cadangan Berujung Ditangkap Polisi

Selasa 04-02-2025,07:43 WIB
Reporter : Syamsul Falaq
Editor : Syamsul Falaq

Dalam melancarkan aksi pencurian, lanjut Resandro, 9 pelaku punya peran masing-masing dan dijanjikan mendapatkan jatah Rp 300 ribu.

Seperti, membersihkan sekitar rel yang akan dipotong, membawa satu set alat las hingga mengangkut rel hasil curian. Semuanya, dilakukan delapan tersangka yang dikuatkan dengan barang bukti.

"Selain 9 tersangka, kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti 16 Potongan Rel Kereta api cadangan, 1 set alat las, 1 Unit KBM L300 No.Pol B-9243-UP Warna merah, 1 Unit SPM Honda Scoopy No.Pol G-6865-BKF, 1 Unit SPM Yamaha Vixion No.Pol G-6524-LJ, 1 bilah Sabit, 1 Buah Tang, 1 kunci inggris dan satu lembar terpal," ujarnya.

Resandro Handriajati menuturkan, atas perbuatan 9 pencuri rel kereta api cadangan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 20 juta. Bahkan, akibat perbuatannya 9 tersangka dijerat pasal berbeda.

Yakni, 8 tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama sembilan tahun. Sedangkan, tersangka Imron Rosadi dijerat Pasal 363 KUHPidana  Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman enam tahun kurungan.

Kategori :