Sementara itu, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Perindustrian dan Perdagangan Bantul, Zona Paramitha, berujar, kondisi LPG 3 kilogram di Kabupaten Bantul sebenarnya tidak langka. Hanya saja, pasokan gas tersebut disebut kurang.
"Sebenarnya itu enggak langka. Itu hanya kurang pasokannya saja. Karena kan sekarang lagi banyak yang menggelar acara nikahan. Terus libur kemarin (libur Isra Miraj dan Imlek 2025), tingkat wisatawan kan naik. Dan itu sebenarnya berpengaruh terhadap kebutuhan gas kita," papar dia.
Zona menambahkan bahwa sebenarnya pihaknya sudah melakukan penggantian jadwal dropping gas elpiji 3 kilogram ke pihak Pertamina setempat.
Menurutnya, apabila tidak dilakukan penggantian jadwal dropping itu, maka diperkirakan kekurangan pasokan LPG 3 kilogam semakin parah.
"Jadi, seharusnya tanggal merah itu kan enggak dapet dropping dan dropping itu kan ada setiap hari kecuali tanggal merah. Jadi, untuk pengganti dropping itu kita minta. Nah itu sudah menjadi bagian antisipasi kami. Dan kemungkinan Ramadan nanti, kondisi distribusi LPG 3 kilogram kita sudah berjalan normal," tutupnya.
BACA JUGA : Tingkatan Kesadaran Masyarakat, IDI Yogyakarta Sambut Baik Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis
BACA JUGA : Upaya Tekan Emisi Karbon, Pemda DIY Sepakat Lakukan Kerjasama dengan Tim United Kingdom PACT
Berharap Penyaluran Bisa Tepat Sasaran
Saat ini HET LPG 3 Kg di pangkalan sebesar Rp18.000. Sebagai barang bersubsidi, kebijakan tersebut juga membuat penyaluran LPG 3 Kg lebih tepat sasaran.
“Secara teknis mekanismenya memang kesempatan masyarakat mendapatkan harga yang sesuai HET Rp18.000 di pangkalan menjadi lebih besar, dan subsidi lebih tepat sasaran,” sambungnya.
Ia menilai waktu peralihan pengecer menjadi pangkalan terbilang cepat. Pasalnya pemerintah memberikan waktu satu bulan saja.
Meski demikian, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Memang kebijakan dari pemerintah ini waktunya sangat cepat, tetapi kami segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” lanjutnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Yuna Pancawati menambahkan pihaknya masih menunggu sosialisasi kebijakan dan informasi resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Karena ini (pengecer berubah menjadi pangkalan) kebijakan pusat,” ujarnya.