YOGYAKARTA, diswayjogja.id- Pinjaman online ilegal adalah bentuk pinjaman yang harus diwaspadai karena berisiko menyebabkan kerugian finansial, sebelum mengajukan pinjaman secara online, pastikan Anda mengikuti tips berikut ini untuk menghindari jeratan pinjol ilegal
Adapun korban pinjol ilegal didominasi oleh guru (42 persen), pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK (21 persen), dan ibu rumah tangga (18 persen).
Tak sedikit juga pinjol illegal yang menawarkan kemudahan dalam mendapatkan pinjaman dengan cara instan, modal KTP yang dijadikan syarat peminjaman bisa saja digunakan dengan tidak bertanggung jawab oleh penyedia pinjol tersebut.
Pinjaman online (pinjol) ilegal adalah praktik pinjaman uang melalui platform online yang tidak terdaftar atau tidak diatur oleh otoritas yang berwenang.
BACA JUGA : Terima 184 Aduan Terkait Pinjol Ilegal di Yogyakarta, OJK Luncurkan Indonesia Anti-Scam Center
BACA JUGA : Segera Cek, Inilah Tanda IMEI Ponselmu Telah Disadap oleh Pihak Pinjol Ilegal
Berikut Tips Hindari Pinjol Ilegal:
1.Cek Legalitas Pinjol
Pastikan pinjaman online atau fintech lending berizin di OJK dan gunakan website atau aplikasi yang resmi, hati-hati terhadap pinjaman online ilegal yang menyamar dengan menggunakan nama atau logo yang mirip dengan pinjaman online legal yang sah.
2.Hapus SMS Tawaran Pinjol
Pinjaman online atau fintech lending resmi yang berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
3.Jaga Data Pribadi
Hindari sembarang mengunduh aplikasi, menggunakan KTP atau data pribadi di media sosial, dan jangan menggunakan jaringan wifi umum untuk bertransaksi keuangan.
4.Fee Tinggi
Setelah nasabah setuju untuk mengambil pinjaman, mereka akan langsung merugikan nasabah dengan mengambil fee yang tinggi, yakni mencapai 40% dari pinjaman dan lalu, fee tersebut akan langsung dipotong dari pinjaman.
5.Bunga dan Denda Tinggi