Sementara itu, pelaku EW mengaku menjual burung kontes tersebut dengan harga murah dari pasaran untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Burung kontes tersebut dijual Rp600 ribu, padahal tiga ekor burung itu bernilai Rp9 juta karena memenangi sejumlah kontes yang dibuktikan dengan sejumlah sertifikat penghargaan.
"Pas lewat ada kesempatan. Nggak tahu harganya (mahal). Buat kebutuhan hidup sehari-hari. Saya menyesal (mencuri)," kata EW.
BACA JUGA : Antisipasi Penyalahgunaan, Polres Bantul dan Polda DIY Gelar Pemeriksaan Senjata Api Anggotanya
BACA JUGA : Polresta Sleman Tangani 1.285 Kasus Kriminal, Ada Empat Kasus Menonjol Sepanjang Tahun 2024
Pelaku EW dijerat pasal 363 KUHP dugaan tindakan pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.