Pemkot Yogyakarta Gandeng 24 Lembaga Bantuan Hukum, Upaya Penyuluhan Hukum pada Masyarakat

Kamis 16-01-2025,16:03 WIB
Reporter : Penta Daniel Pratama
Editor : Syamsul Falaq

BACA JUGA : Ditemui Jokowi di Kraton Kilen, Sultan HB X: Silaturahmi

Oleh karena itu, pada kategori non-litigasi, pemerintah fokus pada kegiatan penyuluhan hukum agar manfaat program ini dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Untuk memastikan keberlanjutan program, langkah-langkah yang dinilai efektif pada 2024, seperti sosialisasi secara masif dan pola anggaran terbuka, akan diterapkan kembali di tahun 2025.

Program ini juga mendapat dukungan dari DPRD, yang memberikan tantangan untuk menambah alokasi anggaran.

"Karena ini pertama kalinya serapan anggaran hampir mencapai 100 persen, kami masih menggunakan anggaran yang sama. Namun, jika pada pertengahan tahun anggaran sudah terserap optimal, kami akan mengajukan penambahan melalui anggaran perubahan," kata Vanny.

Pihaknya juga menekankan bahwa tujuan utama program ini bukan hanya memastikan anggaran terserap, tetapi juga agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan mengetahui keberadaan layanan ini dan dapat mengaksesnya.

"Jangan sampai anggaran sudah disediakan, tapi tidak terserap karena masyarakat tidak tahu adanya layanan ini," tambahnya.

Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat

Program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin mendapat apresiasi dalam Indonesia Bergerak, sebuah program yang menyoroti keberhasilan daerah dalam melayani masyarakat. 

Kota Yogyakarta dinilai sebagai salah satu daerah yang optimal dalam memberikan pelayanan bantuan hukum gratis, yang terbukti melalui serapan anggaran yang hampir mencapai 100 persen pada 2024.

Sebagai bentuk pengakuan atas keberhasilan tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta diundang oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada Mei 2024 dalam acara Bappenas Week. 

BACA JUGA : 50 Sekolah di Bantul Jadi Sasaran Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Selama 2025

BACA JUGA : Akibat Kasus PMK, Aktivitas Jual Beli Sapi di Bantul Sempat Berhenti Sejenak

Dalam acara tersebut, menjadi satu-satunya pemerintahan daerah se-Indonesia yang diundang untuk memaparkan program bantuan hukum (bankum). 

"Ini merupakan kesempatan besar bagi kami untuk menunjukkan bagaimana program ini berhasil memberikan akses keadilan kepada masyarakat, terutama yang kurang mampu," katanya.

Layanan bantuan hukum ini dapat diakses oleh masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau memiliki dokumen pendukung seperti Kartu Menuju Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar, atau surat keterangan dari pemberi bantuan hukum. 

Pemohon dapat menghubungi langsung LBH/OBH mitra atau melalui Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta di Kompleks Balaikota Timoho, Jalan Kenari 56 Yogyakarta · Telepon : (0274) 515865. 

Kategori :