JOGJA, diswayjogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta menggandeng sebanyak 24 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) akan bermitra dengan Pemerintah Kota Jogja untuk memastikan akses keadilan yang merata bagi warga yang membutuhkan.
"Pada 2024, awalnya ada 21 OBH yang terlibat, namun satu mengundurkan diri. Dengan adanya akreditasi terbaru dari Kemenkumham pada akhir 2024, ada 4 LBH/OBH tambahan di DIY yang kini bergabung, sehingga totalnya kembali menjadi 24," ujar Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Kota Jogja, Saverius Vanny Noviandri, dilansir dari laman resmi Pemkot Jogja.
Pemerintah Kota Jogja juga memastikan pelayanan ini semakin optimal dengan pola fasilitasi anggaran yang berbeda.
Jika sebelumnya anggaran terbagi rata kepada seluruh LBH/OBH, pada tahun 2024 menggunakan sistem anggaran terbuka.
Total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 264 juta, dengan fleksibilitas bagi LBH/OBH untuk mengakses dana selama anggaran masih tersedia.
"Dengan pola ini, LBH/OBH dapat terus memberikan layanan selama anggaran masih tersedia, tanpa batasan pagu individu. Langkah ini membuat serapan anggaran pada tahun 2024 mencapai 99,6 persen, jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya sekitar 50 persen," terang Vanny.
BACA JUGA : 200 Hektar Lahan Persawahan di Bantul Tergenang Banjir, Mentan RI Berikan Bantuan Pompa Air
BACA JUGA : Pertanian di Bantul Menjadi Lumbung Pangan Kebutuhan Masyarakat DIY
Anggaran Tahun 2024 yang Optimal
Anggaran tahun 2024 terserap secara optimal. Vanny menduga hal ini terjadi karena masif memberikan penyuluhan dan sosialisasi di berbagai wilayah.
“Kami memang mewajibkan LBH/OBH untuk aktif melakukan sosialisasi di 45 kelurahan di Kota Jogja, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mengakses layanan ini,” tambahnya.
Selama tahun 2024, program bantuan hukum berhasil menangani 86 kasus, yang terdiri dari 14 kasus perdata mayoritas adalah perkara perceraian dan 23 kasus pidana, termasuk kekerasan, penganiayaan, penipuan, penggelapan, serta pencurian.
Selain itu, terdapat 49 kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Layanan hukum ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu litigasi dan non-litigasi. Litigasi mencakup perkara yang diselesaikan melalui persidangan, seperti pidana, perdata, dan tata usaha negara. Sementara itu, non-litigasi adalah bantuan di luar peradilan, seperti penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, negosiasi, dan drafting dokumen hukum," jelas Vanny.
Penyuluhan Utama bagi Masyarakat
Vanny menambahkan bahwa penyuluhan hukum masih menjadi kebutuhan utama masyarakat.
BACA JUGA : Kasus Almarhum Darso, 6 Anggota Aktif Polresta Yogyakarta Diperiksa Propam Polda DIY