Ciptakan Kawasan Bebas Asap Rokok, Pemkot Yogyakarta Akan Terapkan Sanksi untuk Pelanggar di Malioboro

Sabtu 11-01-2025,12:11 WIB
Reporter : Penta Daniel Pratama
Editor : Syamsul Falaq

Pihaknya berharap pelaku jasa pariwisata menjadi teladan bagi pengunjung dalam mendukung kebijakan Kawasan Tanpa Rokok ini.

Octo juga menegaskan bahwa Satpol PP Kota Yogyakarta akan meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro. 

Dengan kebijakan ini, diharapkan Malioboro tetap menjadi destinasi wisata yang nyaman, bersih, dan ramah bagi semua pengunjung. “Mari bersama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Yogyakarta, menjadikannya kota yang sehat untuk semua,”imbuhnya.

Sanksi untuk Para Pelanggar

Hidayat menuturkan edukasi dan sosialisasi terkait KTR dirasa sudah cukup dilakukan sejak 2017 lalu. Mulai 2025 ini saatnya Satpol PP mulai menerapkan sanksi yustisi kepada pelanggar KTR.

Menurutnya, fokus penegakan yustisi menyasar pada pelaku jasa pariwisata di kawasan Malioboro yang juga merupakan warga setempat. Mereka sudah sepantasnya tak perlu lagi diedukasi.

BACA JUGA : Bank Sleman Raih Laba Rp22 Miliar Tahun 2024, Tingkatkan Perekonomian Daerah

BACA JUGA : Kualifikasi Pendidikan Tak Sesuai, 58 Formasi CPNS di Yogyakarta Tidak Terisi Sama Sekali

Hidayat mengatakan nantinya yustisi bisa dilakukan dengan sidang di tempat ataupun di Pengadilan Negeri Yogyakarta. 

"Hukuman yustisi kalau tidak denda, kurungan. Denda maksimal Rp 7,5 juta dan kurungan 1 bulan, sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR," tuturnya.

Sediakan Tempat Khusus Perokok

Sementara, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan Pemkot Jogja telah menyediakan 3 tempat khusus merokok. 

Ketiganya ada di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Plaza Malioboro, dan lantai 3 Pasar Beringharjo.

Meski demikian, masyarakat tetap diperkenankan untuk merokok di sirip-sirip jalan di sekitaran Malioboro. 

Octo memastikan, sebagai langkah penegakan yustisi nantinya akan menyasar kepada jasa usaha pariwisata seperti tukang becak, kusir andong, dan penjaga toko di Jalan Malioboro.

Sosialisasi terkait dengan penegasan penegakan yustisi pelanggaran KTR akan dilakukan bersama Dinas Kesehatan Kota Jogja pada Januari 2025.

"Pada tahap berikutnya kami akan melakukan yustisi. Kami koordinasikan dengan Pengadilan Negeri Yogyakarta. Jika memang diperlukan sidang di tempat sehingga para pelaku jasa pariwisata di Malioboro apakah ini kusir andong, pengemudi becak, paham perlunya kita yang warga Jogja memberikan contoh bagi para pengunjung," ungkapnya.

Kategori :