Korupsi Dana Desa Untuk Karaoke Hingga Kredit Mobil, Mantan Kades Kedungbokor Akhirnya Ditangkap Polisi

Jumat 10-01-2025,08:39 WIB
Reporter : Syamsul Falaq
Editor : Syamsul Falaq

Brebes, diswayjogja.id – Diduga korupsi pengelolaan Dana Desa untuk karaoke, Mantan Kepala Desa Kedungbokor Kecamatan Larangan Jumarso, 41, ditangkap polisi.

Bahkan, akibat penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2022 itu kerugian negara mencapai Rp 387 juta. Hal itu, terungkap saat Satreskrim Polres Brebes menggelar konferensi pers di Mapolres, Kamis (9/1) pagi.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati menjelaskan, tindak pidana korupsi dilakukan tersangka saat masih menjabat kepala desa periode 2019-2022. Yakni, menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi seperti membayar kredit mobil dan lainnya.

"Termasuk, pengakuan dari tersangka uang yang dikelola digunakan untuk hiburan karaoke. Sehingga, ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat," ungkapnya kepada awak media saat konferensi pers.

BACA JUGA : Mudik, Buronan Pengedar Ganja Ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Brebes

BACA JUGA : Polres Brebes Bekuk 4 Pembobol Brankas Gudang Indomarco di 14 TKP

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes, lanjut Resandro, menunjukkan berbagai penyimpangan. Khususnya, dalam pengelolaan keuangan Desa Kedungbokor Tahun 2022 seperti Pajak Dana Desa senilai Rp49,8 juta tidak disetorkan. Kemudian, anggaran pemeliharaan sarana perkantoran senilai Rp 20,6 juta juga tidak direalisasikan.

"Selain itu, realisasi kegiatan Dana Desa sebesar Rp108,4 juta tidak sesuai APBDes. Kemudian, pembangunan jalan usaha tani senilai Rp166 juta tidak selesai dikerjakan," ujarnya.

Resandro menuturkan, dari total kerugian negara mencapai Rp 407 juta. Tersangka yang sudah tidak lagi menjabat kades, mengembalikan dana sebesar Rp 20 juta. Sedangkan, sisa kerugian 387 juta belum dikembalikan dan akhirnya masuk proses penyelidikan sejak Juli 2023. Namun, tersangka justru sempat melarikan diri hingga akhirnya tertangkap di Cilacap pada 19 Oktober 2024.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun maksimal seumur hidup atau denda Rp 50 juta hingga Rp1 miliar," jelasnya.

BACA JUGA : Dua Residivis Gasak 12 Sepeda Motor, Resmob Polres Brebes Ciduk Pelaku di Bumiayu dan Banyumas

BACA JUGA : Beli Motor Pakai Uang Palsu, 2 Pelaku Dibekuk Polres Brebes

Kasat Reskrim AKP Resandro menambahkan, terungkapnya kasus penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi mantan kades ini semoga menjadi pelajaran penting. Khususnya, bagi semua kades agar lebih amanah dalam melaksanakan tugas sebagai pimpinan di tingkat desa. Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mengawasi penggunaan Dana Desa agar kasus serupa tidak terulang.

Kategori :