Pemkot Yogyakarta Bebaskan Retribusi PBG untuk Warga Penghasilan Rendah, Berikut Detailnya

Kamis 09-01-2025,13:34 WIB
Reporter : Penta Daniel Pratama
Editor : Syamsul Falaq

Persyaratan untuk mendapatkan pembebasan retribusi PBG untuk rumah swadaya antara lain berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, memenuhi kriteria MBR dibuktikan dengan slip gaji atau surat pernyataan penghasilan yang diketahui lurah sesuai KTP pemohon bagi pegawai sektor nonformal.

Berdasarkan perwal pembebasan retribusi PBG, kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan.

Besaran penghasilan MBR di daerah per bulan paling banyak untuk kategori tidak kawin sebesar Rp 7 juta, kawin sebesar Rp 8 juta, dan satu orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat sebesar Rp 8 juta.

Pengajuan Perizinan PBG

Pengajuan perizinan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian Pekerjaan Umum RI.

Umi menyatakan kewenangan Dinas PUPKP Kota Yogyakarta dalam proses perizinan PBG adalah terkait rekomendasi teknis. 

BACA JUGA : Alokasi kuota BBM Subsidi Meningkat 6,7%, KAI Daop 6 Yogyakarta Dukung Transportasi Ramah Lingkungan

BACA JUGA : Kasus PMK di DIY 64 Ekor Mati, Tertinggi di Gunungkidul

Dinas PUPKP Kota Yogyakarta melakukan verifikasi berkas persyaratan antara lain seperti kesesuaian alas hak dan identitas. Termasuk memeriksa dokumen teknis antara lain dari sisi arsitektur dan struktur. “PUKP di rekomendasi teknis,” ujar Umi.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Bangunan Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Artanti Setyaningsih menambahkan permohonan pembebasan retribusi PBG sebaiknya diajukan sebelum masuk ke SIMBG. 

Pengajuan permohonan perizinan PBG diproses dahulu di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta karena ada berkas yang menjadi syarat yang harus diunggah di SIMBG. Misalnya syarat dan kelengkapan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan dokumen lingkungan.

“Pada saat perencanaan dan penyiapan dokumen teknis dapat mulai berkonsultasi dan menyampaikan permohonan pembebasan bea retribusi PBG dengan melengkapi syarat-syarat. Sasaran pembebasan bea retribusi ini untuk masyarakat maupun pengembang,” terang Artanti.

Pembebasan Retribusi Melalui SIMBG

Secara terpisah, Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Budi Santosa menyampaikan terkait pembebasan retribusi bagi MBR, alur proses permohonan perizinan PBG sama dengan PBG lainnya yaitu melalui SIMBG. 

Proses awal sampai rekomendasi di Dinas PUPKP. Setelah rekomendasi teknis dapat diterbitkan lalu ditindaklanjuti dengan penetapan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

“SKRD sebagai dasar pemohon membayar atau tidak retribusinya yang dibuat Dinas PUPKP. DPMPTSP lalu menyampaikan ke pemohon. Kalau ada wajib retribusi, pemohon membayar, kalau tidak ada (pembayaran/pembebasan) surat keputusan PBG bisa langsung terbit atau dicetak,” pungkas Budi.

Kategori :