Rasionalisasi APBD Bantul 2025 Tidak Berdampak Kepada Program di DPUPKP

Selasa 07-01-2025,10:48 WIB
Reporter : Yuni Khaerunisa
Editor : Syamsul Falaq

Ia mencontohkan pos yang mengalami pengurangan di antaranya adalah biaya nara sumber, anggaran sekretariat DPRD Bantul yang dipangkas sekitar Rp 4,6 miliar, dan juga rasionalisasi anggaran untuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

BACA JUGA : Dinsos Bantul Ajukan Anggaran Rp22 Miliar di APBD 2025 Untuk Penanganan Orang Terlantar, ODGJ dan Disabilitas

BACA JUGA : Soroti Mitigasi Bencana dan Kemiskinan, DRPD Daerah Istimewa Yogyakarta Gelar Pertemuan RAPBD 2025

“Ini semua kami lakukan agar defisit yang ada bisa turun ke angka 5,4%,” ucapnya.

Sekda Bantul Agus Budiraharja membenarkan terkait rasionalisasi APBD 2025 sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur yang tercantum dalam Keputusan Gubernur DIY No.497/Kep/2024.

“Beberapa catatan dari Keputusan Gubernur itu telah kami lakukan. Kami lakukan rasionalisasi anggaran, utamanya dalam anggaran perjalanan dinas dan beberapa pos lainnya,” ungkap Agus.

Anggaran Kenaikan Gaji

Agus mengakui jika pihaknya bersama DPRD Bantul sepakat untuk tidak menganggarkan kenaikan gaji ASN yang anggarannya mencapai Rp 55 miliar. Sebab, sampai saat ini belum ada Perpres yang mengatur mengenai kenaikan gaji.

BACA JUGA : Dalam Rancangan APBD 2025, DIY Rumuskan 6 Prioritas Daerah

BACA JUGA : Bahas Rancangan APBD Yogyakarta untuk Tahun 2025, Ini Kata Sri Sultan Hamengkubuwono X

“Jika sudah mandatori kenaikan gaji, baru kami naikkan. Kami juga melakukan pencadangan karena ada aturan untuk itu,” katanya.

Begitu juga dengan adanya aturan dari Kemendagri terkait kontrak lelang, Agus mengakui jika hal itu ada. Di mana, kontrak lelang untuk sementara dihentikan dulu.

“Kita nanti tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan dan Kemendagri, kapan insfrastruktur dijalankan,” katanya.

Kategori :