"Aturan penggunaan senpi juga tertuang pada Pasal 8 Perkapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, bahwa penggunaan kekuatan senpi atau alat lain dapat dilakukan ketika, tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat, anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut dan anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat," ujarnya.
Prosedur Penggunaan Senpi
Melihat ketatnya syarat penggunaan senpi bagi polisi. Sehingga prosedurnya mesti dibuat agar para polisi memahami prinsip penggunaannya, baik itu dari segi penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas.
Khususnya prosedur mengenai peringatan sebelum penggunaan senpi. Hal itu tertera pada Pasal 48 ayat (2) yang berbunyi.
"Menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas kemudian memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi.
Prosedur Pengajuan Pinjam Pakai Senjata
Dia mengatakan, jika prosedur pengajuan pinjam pakai senjata api baik materiil maupun formilnya sudah terpenuhi, maka anggota harus menjaga baik-baik senjata api yang melekat itu.
BACA JUGA : Polresta Sleman Tangani 1.285 Kasus Kriminal, Ada Empat Kasus Menonjol Sepanjang Tahun 2024
BACA JUGA : Jaga Keamanan Lalu Lintas, Satpol PP Yogyakarta Gelar Operasi Jogo Nataru Menjelang Momen Libur Akhir Tahun
"Rawat dan simpan dengan benar, gunakan pada waktu yang tepat, dan paling penting jangan sampai senpi disalahgunakan," katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, tindakan penggunaan senjata api pada polisi telah tercantum pada Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Dia mengatakan, tepatnya pada Pasal 47 ayat (1) dijelaskan bahwa senpi hanya diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.