JOGJA, diswayjogja.id - Polres Bantul dan Polda DIY melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) yang dipegang anggota, Senin (23/12).
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi penyalahgunaan senpi anggota Polres Bantul. Pengecekan meliputi kondisi senjata api dan kelengkapan administrasi dari pemegang senpi.
Waka Polres Bantul, Kompol Ika Shanti Prihandini mengatakan, pelaksanaan pemeriksaan senpi inventaris dinas tersebut sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran.
“Kami laksanakan pengecekan kondisi senpi, ditemukan ada beberapa senjata api yang kotor atau kurang perawatan. Kami berikan teguran terhadap pemegangnya, dan kami perintahkan untuk rajin dalam merawat senpi, sedang administrasi semua sudah sesuai prosedur,” jelasnya.
BACA JUGA : Jalur Fungsional Tol Jogja-Solo Telah Dilewati 15 Ribu Kendaraan Pada Hari Pertama Pengoperasian
BACA JUGA : Sleman Targetkan 500 Ribu Wisatawan Saat Libur Nataru, Puluhan Event Siap Digelar untuk Memeriahkan
Regulasi dan Tahapan Penggunaan Senpi
Ika juga menekankan bagi personel pemegang senpi untuk mengingat regulasi dan tahapan penggunaan senjata api dinas.
“Kita perlu mengingatkan kembali tentang SOP mulai dari penyimpanan, pembawaan dan penggunaan,” ujarnya.
Ketika prosedur pengajuan pinjam pakai senjata api baik materiil maupun formilnya terpenuhi. Anggota mesti menjaga senjata api yang melekat itu seperti menjaga istri masing-masing.
“Rawat dan simpan dengan benar, gunakan pada waktu yang tepat, dan paling penting jangan sampai senpi disalahgunakan,” jelasnya.
Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, tindakan penggunaan senjata api pada polisi telah tercantum pada Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tepatnya pada Pasal 47 ayat (1) dijelaskan bahwa senpi hanya diperuntukan untuk melindungi nyawa manusia.
BACA JUGA : Cuma Rp5 Ribu, Foto Hits Pakaian Adat Jawa di Malioboro Diserbu Wisatawan
BACA JUGA : Kurangnya Fasilitas Pendukung Salah Satu Faktor Penghalang Penyandang Disabilitas Mendapatkan Pekerjaan
Selanjutnya di Pasal 47 ayat (2), kata Jeffry, tertuliskan ada enam hal yang perlu diperhatikan oleh para petugas kepolisian yang hanya boleh menggunakan senpi yakni menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang, menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.