Periode Januari-November 2024, OJK DIY Catat 184 Aduan Pinjol Ilegal

Kamis 19-12-2024,09:00 WIB
Reporter : Yuni Khaerunisa
Editor : Syamsul Falaq

JOGJA, diswayjogja.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaporkan adanya 212 pengaduan masyarakat terkait pinjaman online ilegal dan investasi ilegal di wilayahnya.

Dengan rincian yaitu 184 pinjol ilegal dan 28 investasi ilegal. Data tersebut merupakan pengaduan walk-in yang dihimpun pada periode Januari-November 2024.

Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pinjol.

Ia mengimbau, kalaupun terpaksa menggunakan pinjol, pastikan bahwa pinjol tersebut legal. Menurut dia, pinjol ilegal tidak mengikuti aturan, sehingga bisa melakukan penagihan dengan intimidasi.

BACA JUGA : Digitalisasi Ekosistem Keuangan Daerah di Yogyakarta, Inilah Peran Penting TP2DD

BACA JUGA : Indeks Literasi Keuangan Belum Seimbang, Penguatan Literasi Keuangan Sasar Mahasiswa UGM

“Pinjol legal punya POJK-nya, yang mengatur terkait penagihan yang boleh dilakukan oleh industri jasa keuangan yang berizin,” kata dia di Sleman, Rabu (18/12/2024).

Pinjol legal, lanjut Eko, terkait dengan sejumlah aturan. Di antaranya, penagih harus bersertifikasi. Kemudian penagihan dilakukan pada hari kerja dengan jam yang dibatasi. Suku bunga pinjol juga tidak boleh melebihi 0,1 atau 0,2 persen per hari.

“(Aplikasi pinjol) yang legal hanya boleh mengakses tiga hal saja, kamera, mikrofon, dan location. Kalau yang ilegal bisa mengakses phone book, akhirnya menimbulkan berbagai cara penagihan berisi ancaman dan penyebaran data kita ke orang lain,” sambung dia.

Untuk mengantisipasi kejahatan scam atau penipuan di sektor keuangan, Eko mengatakan OJK telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada 22 November 2024. Lewat program tersebut, penipuan melalui transaksi perbankan bisa ditindak secepat mungkin.

BACA JUGA : Akses Layanan Keuangan Diperkuat Lewat SiBakul Financetopia

BACA JUGA : Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Bantu Kesejahteraan Masyarakat Yogyakarta

“IASC bisa membantu masyarakat yang terkena penipuan agar bisa melakukan pemblokiran, sehingga dananya bisa diselamatkan,” ujar dia.

Eko juga memaparkan OJK DIY telah menggelar 131 kegiatan edukasi keuangan baik secara offline maupun online sepanjang Januari hingga November 2024. Kegiatan ini melibatkan total 13.642 peserta dari DIY dan wilayah lain di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Eko turut memaparkan perkembangan Industri Jasa Keuangan (IJK) di DIY sampai dengan Oktober 2024.

Kategori :