BACA JUGA : Pemkab Sleman Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Masih di Kisaran 5 Persen, Inilah Alasannya
BACA JUGA : 1.543 Peserta Bersaing Dalam CAT, Perebutkan 480 Formasi P3K di Lingkungan Pemkab Brebes
Ia berpendapat bahwa angka tersebut tidak cukup untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.
"Kami mendesak pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 20%," kata Irsad.
Ia juga menyoroti proses penetapan upah yang dianggap tidak melibatkan cukup banyak pihak, terutama pemerintah daerah dan dewan pengupahan.
Irsad menambahkan bahwa Permenaker No. 16/2024 dinilai kurang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa upah buruh harus mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar.
"Oleh karena itu kami mendesak Gubernur DIY untuk menetapkan UMP DIY 2025 sebesar Rp3.507.838," pungkasnya.