
“Penilaiannya ada 23 komponen yang diperiksa oleh tim inspeksi, antara lain water reservoir atau source, jenis pompa yang digunakan, detecto, manual fire alarm, pipa hisap pompa, apar, flexible joint, pemadam otomatis. Juga sarana penyelamatan jiwa meliputi pintu darurat, penunjuk arah darurat, pencahayaan darurat, lift kebakaran, titik kumpul dan MKKG,” ujar Taokhid.
Pihaknya juga menjelaskan setelah pelaksanaan inspeksi, dilakukan penilaian atau skoring untuk menilai sistem proteksi yang dimiliki oleh bangunan gedung. Hasil penilaian tersebut menjadi tiga kategori yakni, memenuhi cukup dan kurang.
“Kami terus berupaya mendorong bangunan gedung di Kota Yogyakarta meningkatkan sistem proteksi dari bahaya kebakaran. Kami mengoptimalkan edukasi juga kami lakukan evaluasi lebih lanjut setelah penilaian ini,” katanya.
Menurutnya, melaksanakan pencegahan bahaya bencana kebakaran merupakan tanggung jawab bersama.
Taokhid membeberkan pihaknya sedang berproses penyusunan peraturan yang didalamnya melibatkan pelaku usaha untuk memiliki kepedulian terhadap lingkungan salah satunya sistem proteksi kebakaran.
BACA JUGA : Disbud DIY Gelar Pekan Budaya Difabel 2024, Ajang Pentas Sekaligus Sarana Edukasi Bagi Masyarakat
BACA JUGA : Bantu mahasiswa Disabilitas Belajar dan Beraktivitas Tanpa Hambatan, UAJY Resmikan Unit Layanan Disabilitas
Apresiasi Kinerja Damkarmat Yogyakarta
Sejalan dengan hal tersebut, Wirawan Hario Yudo memberikan apresiasi atas kinerja Damkarmat Kota Yogyakarta dan seluruh pengelola bangunan gedung di Kota Yogyakarta yang telah peduli terhadap lingkungan, salah satunya berkomitmen menjamin kenyamanan dan keamanan wisatawan yang menginap dari bahaya kebakaran.
“Menjaga lingkungan tanggung jawab bersama, semoga yang sistem proteksi kebakaran telah sesuai atau memenuhi mampu menularkan ke pengelola bangunan gedung lainnya, yang masih cukup dan kurang akan segera memenuhi standar,” tuturnya.