Terkait kasus perusakan alat peraga kampanye (APK), ia menambahkan bahwa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena pelapor tidak bisa menunjukkan siapa pelakunya, sehingga syarat formil tidak terpenuhi.
“Kami tetap menelusuri laporan itu selama tujuh hari, termasuk berkoordinasi dengan Polsek. Tapi setelah dilakukan proses penelusuran pun, Polsek tidak mengetahui dan Bawaslu tidak punya alat yang cukup canggih dan kewenangannya juga terbatas untuk mendeteksi pelaku yang ada dalam CCTV,” katanya.