Target PAD Pariwisata Bantul Pada Tahun 2025 Tetap Sebesar Rp 49 Miliar

Rabu 20-11-2024,16:03 WIB
Reporter : Yuni Khaerunisa
Editor : Syamsul Falaq

JOGJA, diswayjogja.id - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bantul dan Komisi B DPRD Bantul akhirnya bersepakat jika target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi tiket masuk objek pariwisata pada 2025 tetap Rp 49 miliar.

Meskipun, pada 2024, dengan target PAD dari pariwisata yang sama, yakni Rp 49 miliar, Dispar Bantul hanya mampu mencapai Rp 26 miliar.

“Hasil rapat kemarin dengan Komisi B, target PAD dari retribusi tiket masuk objek pariwisata di 2025 tetap Rp 49 miliar,” kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bantul Saryadi ditemui Rabu (20/11/2024).

Menurut Saryadi, untuk mencapai target tersebut, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah. Salah satunya adalah memindahkan sebanyak 9 tempat pemungutan retribusi (TPR) ke pantai selatan (Pansela) Bantul dari yang semula 7 TPR di utara Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) ke selatan JJLS dengan anggaran sekitar 900 juta.

BACA JUGA : Ciptakan Pilkada yang Netral dan Adil, Bawaslu Bantul Adakan Konsolidasi Penting

BACA JUGA : Upaya Akselerasi Desa Wisata Wukirsari Alami Kendala Dalam Hal Pendanaan dan Keberadaan Terminal

“Walaupun masih dalam bentuk bangunan TPR sementara, belum permanen. Karena memang anggarannya belum tersedia untuk permanen. Sambil kami menunggu izin,” lanjut Saryadi.

Menurut Saryadi dengan pemindahan TPR tersebut diharapkan mampu menekan angka kebocoran PAD dari retribusi tiket masuk objek pariwisata pansela Bantul.

Hal ini mengacu kepada banyaknya kebocoran PAD dari retribusi tiket masuk objek pariwisata sebelum dipindahkan.

“Memang sampai saat ini kami belum bisa antisipasi banyaknya wisatawan yang masuk melalui jalan tikus ke Pansela Bantul. Karena memang ada keterbatasan personel di tempat kami. Namun, kami berharap dengan adanya pemindahan TPR ini bisa sedikit banyak menekan angka kebocoran,” jelasnya.

Selain itu, langkah dari Dispar Bantul untuk menekan adanya kebocoran PAD dari retribusi tiket masuk objek pariwisata pansela Bantul adalah dengan mengoptimalkan kerja sama dengan pemerintah kalurahan Parangtritis. 

BACA JUGA : Di Tahun 2025 Wisatawan yang Berencana ke Luar Negeri Semakin Meningkat

BACA JUGA : Kementerian PU Bakal Segera Selesaikan Pembangunan Bendungan untuk Topang Program Swasembada Pangan

Sejauh ini, sudah dua tahun, ada kerja sama pengelolaan TPR antara Dispar Bantul dengan pemerintah kalurahan Parangtritis.

“Untuk pemungutan retribusi tiket masuk objek pariwisata di Pantai Parangtritis kan selama ini dilakukan oleh Pemerintah Kalurahan Parangtritis pada malam hari,” paparnya.

Kategori :