JOGJA, diswayjogja.id - BPBD Kota Jogja menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk mengantisipasi dampak bencana hidrometeorologi atau cuaca ekstrem seperti pohon tumbang dan baliho ambruk di wilayah Kota Jogja.
Ketua Tim Kerja Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Jogja Darmanto mencatat sepanjang bulan November 2024 ini setidaknya ada 17 kasus pohon tumbang hingga dahan patah.
Salah satu pohon tumbang terjadi di Kemantren Danurejan hingga menimpa sebuah kendaraan sepeda motor.
Ia mengatakan kasus pohon ambruk tidak selalu terjadi usai hujan deras tiba. Ada juga pohon yang tiba-tiba tumbang lantaran batang pohon yang sudah lapuk. Peristiwa ini mengakibatkan tertutupnya akses jalan dan aliran sungai. Salah satunya
BACA JUGA : Kementerian PU Bakal Segera Selesaikan Pembangunan Bendungan untuk Topang Program Swasembada Pangan
BACA JUGA : Dekat dengan Anak Muda, Pegiat Ekonomi Kreatif di Sleman Berharap Harda Kiswaya Menang di Pilkada 2024
Darmanto menuturkan pohon perindang yang berada di tepi jalan protokol adalah aset milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Jogja.
Untuk itu, jika ditemui ada pohon perindang di tepi jalan yang ambruk, maka Tim Reaksi Cepat BPBD akan melakukan asesmen. Lalu BPBD akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan penanganannya.
“Untuk yang pohon di dalam kampung menjadi tanggung jawab relawan Kampung Tangguh Berencana (KTB), misalnya milik person atau di jalan kampung karena itu bukan aset Pemkot tapi milik warga,” ujar Darmanto saat ditemui di Kantor BPBD Kota Jogja, Senin (18/11/2024).
Darmanto menuturkan hingga saat ini bantaran sungai masih dalam kondisi terkendali. Ini termasuk kondisi pepohonan yang ada di sekitarnya.
Ia mengaku ada sejumlah kendala saat harus menangani baliho ambruk. Alasannya, jika baliho ambruk maka hal itu merupakan tanggung jawab pemilik baliho.
BACA JUGA : Bangun Energi Baru dalam Harmoni, Gubernur Kyoto Lakukan Kunjungan ke Pura Pakualaman Yogyakarta!
Untuk itu, dalam penanganan baliho ambruk BPBD Kota Jogja turut bekerja sama dengan BPKAD dan Satpol PP Kota Jogja sebagai pemberi izin dan pengawal pemasangan baliho di Kota Jogja.
“Seandainya ada orang ketimpa di situ yang berurusan dengan pemilik baliho itu. Tapi kami kaji cepat, kami datang ke lokasi melaksanakan evakuasi agar tidak mengganggu situasi yang ada di situ,” tuturnya.