“Itu yang kemaren, sekarang kita bicara kedepan sudah tidak ada lagi penggunaan maskot bias gender itu untuk bahan sosialisasi. Tapi kami tidak membuat boneka lagi, anggarannya sudah terlaksana dan selesai. Redesainnya untuk dua dimensi dan digital,” paparnya.
Kemudian untuk tuntutan permintaan maaf kepada masyarakat, KPU Kota Jogja dalam waktu dekat akan membuat publikasi permintaan maaf.
“Kami akan merumuskan pers rilis, surat permohonan maaf kepada masyarakat Kota Jogja sebagai pemilik kedaulatan pilkada ini, kami sebagai pelayan publik akan melakukan hal itu,” katanya.
Koordinator Forum Perempuan Peduli Pilkada Kota Jogja, Renny A. Frahesty, menuturkan walau sudah ada itikad baik dari KPU Kota Jogja, namun tuntutan mereka belum sepenuhnya dikabulkan.
BACA JUGA : Bawaslu Bantul Tindak Lanjuti Enam Dugaan Pelanggaran Sejak Awal Tahapan Hingga Masa Kampanye Pilkada 2024
BACA JUGA : Kampanye Udara Bersih, Dinas Lingkungan Hidup Jogja Lakukan Uji Emisi Puluhan Kendaraan Bermotor
“Tuntutan kami permintaan maaf kepada publik karena memproduksi maskot bias gender, kedua menyatakan maskot tidak berlaku, ketiga menarik dari peredaran,” paparnya.
Ia menghargai itikad baik KPU Kota Jogja yang telah menerima masukan, berencana mengganti dan menargetkan batas waktu penggantian maskot.
“Kami tunggu perkembangannya. Kewajiban warga negara kan mengawasi semua kebijakan publik, karena dibuat dengan dana publik,” ujarnya.