Hal ini selaras dengan apa yang tertuang dalam laman Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta bahwa daerah ini sudah sejak lama memiliki tradisi pemerintahan melalui adanya Kasultanan dan Kadipaten Pakualaman.
Di zaman penjajahan Belanda, daerah yang memiliki asal-usul dengan pemerintahannya sendiri disebut Zelfbesturende Landschappen dan pada masa kemerdekaan disebut dengan Daerah Swapraja.
2. Gubernur dan Wakil Diisi oleh Sultan dan Adipati Secara Turun-Temurun
Sejak Amanat 5 September 1945 dikeluarkan oleh Sri Sultan HB IX dan Paku Alam VIII yang menyatakan bahwa Jogja sebagai bagian dari Indonesia, ini sekaligus menandakan bahwa Jogja terdiri atas dua gabungan kerajaan, Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.
Sedangkan bentuk pemerintahannya, Jogja menganut sistem desentralisasi asimetris yang menggabungkan sistem monarki dalam kelembagaan informal pemerintahan daerahnya dengan memegang erat nilai keistimewaan sebagai warisan kerajaan.
Selain itu, yang amat membedakan Jogja dengan daerah lain adalah Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman sampai saat ini masih berperan penting dalam tata pemerintahan.
Yakni posisi gubernur dijabat oleh Sultan dan Adipati yang bertakhta sebagai wakilnya dan berlaku turun temurun yang menjadikannya salah satu alasan kenapa Jogja disebut daerah istimewa.
Dengan begitu, ini menjadi jawaban atas mengapa Jogja tak pernah mengadakan pemilihan gubernur. Dan, kota ini menggunakan prosesi pengukuhan yang masa jabatannya lima tahun.
3. Terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012
Keistimewaan Jogja makin diakui setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Isi dalam undang-undang tersebut di antaranya adalah batas dan pembagian wilayah, kewenangan, bentuk dan susunan pemerintahannya.
BACA JUGA : Bosan di Kampus Terus, Berikut 5 Spot Foto untuk Wisuda Terbaik yang Ada di Jogja
BACA JUGA : 5 Tempat Belanja Baju Murah di Jogja, Jadi Andalannya Mahasiswa
Dari situ juga dapat dipahami bahwa Jogja memiliki dana keistimewaan (danais) yang menurut laman Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, asalnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Danais sendiri digunakan untuk mendukung program pembangunan daerah seperti yang dikutip dari laman Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman yakni:
Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY
- Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY
- Kebudayaan
- Pertanahan
- Tata ruang