Bambang mendorong supaya Satpol PP Bantul dapat menggencarkan untuk melakuikan operasi tangkap tangan (OTT) di sana.
“Kami mendorong Satpol PP dan Satgas [penganan sampah] wilayah bisa aktif memonitor dan OTT, memberikan denda juga yustisi [kepada pembuang sampah liar],” katanya.
Hingga saat ini, Bambang menyebut pihaknya terus melakukan pengambilan sampah di wilayah perbatasan Bnatul dengan Kota Jogja dua sampai tiga kali seminggu untuk menangani sampah yang dibuang ke sana.
Ia mengaku, jumlah petugas yang ada untuk mengangkut sampah tersebut jumlahnya terbatas. Sehingga ia berharap tindakan serupa tidak terjadi lagi.
Sementara Lurah Argodadi, Prayitno menyayangkan pembuangan sampah liar dari Kota Jogja yang masuk ke wilayahnya.
Ia menyatakan dugaan pembuangan sampah liar didapat dari aduan warga melalui DLH Bantul yang diteruskan ke Panewu Sedayu pada akhir Oktober 2024.
Pihaknya saat itu segera mengecek lokasi pembuangan sampah liar tersebut. Di sana ditemukan tumpukan sampah yang diduga dari Kota Jogja di pinggir Sungai Progo.
BACA JUGA : Debat Pertama Pilkada Kulon Progo, Disiarkan Langsung Stasiun TV dan Nobar di 100 Titik
BACA JUGA : Komitmen Wujudkan Zero HIV/AIDS 2030, Ini Upaya Serius Pemerintah Kota Yogyakarta
Ia merasa keberatan dengan pembuangan sampah liar tersebut, lantaran sampah tersebut dinilai dapat menganggu lingkungan.
“[Kalurahan Argodadi] menolak, karena bau dan sampah seperti itu wujudnya di jalan ada yang cecer. Apalagi truk yang lewat, baunya tidak bisa dipungkiri,” katanya.
Dia juga mengaku setelah DLH Bantul mendatangi lokasi pembuangan sampah dari Kota Jogja ke wilayahnya, pembuanga sampah liar wilayah tersebut telah dihentikan.
“Sudah tidak ada [pembuangan sampah liar di wilayah Argodadi], karena sudah dihentikan. Itu melanggar aturan,” katanya.