diswayjogja.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman mengumumkan layanan Si BULAN (Sistem Transportasi Bus Sekolah Layak Anak Sleman) akan resmi beroperasi mulai 4 November 2024.
Seperti yang diketahui, proyek bis gratis untuk pelajar di Sleman ini ditujukan untuk memfasilitasi para pelajar dalam menempuh pendidikan.
Proyek yang digagas oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, DIY ini memang sejak lama dicanangkan agar membuat skema pendidikan di Sleman jadi lebih membaik.
Proyek bis gratis untuk pelajar ini diberi nama Si BULAN, yang adalah sebuah bis sekolah dengan pelayanan keberangkatan serta kepulangan pelajar secara gratis.
Program ini merupakan salah satu upaya Dishub Kabupaten Sleman untuk mengurangi angka kecelakaan pelajar dan mengantarkan dengan aman sampai ke sekolah.
BACA JUGA : 5 Warung Oseng Mercon Terbaik yang Ada di Jogja, Tawarkan Sensasi Pedas Menggelegar
BACA JUGA : Jalur Trans Jogja: Tujuan Malioboro, UGM, Bandara Adisutjipto Hingga Prambanan, Cek Lengkapnya
Upaya untuk Tangani Kecelakaan Pelajar
”Arip juga menyampaikan harapan kita kedepannya, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Sleman khususnya terus menurun," ucap Arip.
"Kita tau angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sleman dari tahun 2022-2023 grafiknya menurun data dari Satlantas Polresta Sleman terdapat 2571 kecelakaan di tahun 2022 kemudian tahun 2023 turun diangka 2133 kecelakaan,” tegas Arip.
Lanjut Arip, untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di Sleman, kami telah melakukan upaya – upaya edukasi kepada anak – anak Sekolah Dasar (SD) mulai dari kelas (4) empat, (6) enam di (10) sepuluh Sekolah Dasar di wilayah Kapanewon/ Kecamatan Cangkringan Sleman pada bulan Juli 2024.
Kemudian di Kapanewon/ Kecamatan Seyegan Sleman, dengan jumlah (7) tujuh sekolah tingkat SMA-SMK se- Kabupaten Sleman dengan tujuan yang sama mengedukasi pentingnya berkendaraan berkeselamatan.
” Kami dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, menghimbau agar orang tua berkewajiban mengantarkan putra – putrinya ke sekolah jika belum memenuhi syarat untuk mengemudi kendaraan atau belum memiliki SIM, karena pada usia sekolah SD,SMP dan SMA kelas 2-3 yang belum matang secara emosional,” tuturnya.
BACA JUGA : ORI DIY Menyebut Minuman Beralkohol di Jogja Ternyata Belum Berizin, Hanya Memiliki NIB
BACA JUGA : Kampung Ketandan: Sejarah dan Fakta Menarik Pusat Pecinan di Jogja