Sesuai dengan ketentuan, untuk sumbangan perseorangan dibatasi Rp 75 juta dan badan usaha non pemerintah dibatasi Rp 750 juta selama masa kampanye berlangsung.
“Setelah membuat laporan awal dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, nantinya pasangan calon juga diwajibkan membuat laporan penerimaan dan pengeluaran sumbangan dana kampanye,” kata dia.
Aan menambahkan, berdasarkan hasil keputusan bersama dengan perwakilan paslon telah disepakati bahwa biaya kampanye terbanyak sebesar Rp 29.975.571.200.
“Sudah ada hitungannya termasuk dengan rincian uang yang dikeluarkan dalam setiap kegiatan dalam berkampanye. Lebih jelasnya bisa dilihat dalam Keputusan KPU Sleman No.498/2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye,” katanya.
BACA JUGA : Pilkada Sleman 2024: Visi Misi dan Program Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Nomor Urut 1
BACA JUGA : Kelompok Jaga Warga Berkomitmen Menjaga Ketertiban Selama Gelaran Pilkada Serentak 2024
Anggota KPU Sleman Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Huda Al Amna menambahkan, pelaksanaan kampanye berlangsung mulai 25 September sampai 23 November 2024.
Adapun pelaksanaannya, tidak hanya dilakukan oleh masing-masing pasangan calon, karena juga ada fasilitasi dari KPU Sleman.
Huda menuturkan, untuk fasilitasi pertama, KPU akan memasang alat peraga dan bahan kampanye. Selain itu, juga ada fasilitasi pemasangan iklan di media cetak dan elektronik, serta penayangan di Videotron dengan sebanyak satu kali.
“Jadi tidak hanya kampanye model rapat umum, pertemuan terbatas dan tatap muka yang dilakukan calon, tapi juga ada fasilitas kampanye yang disediakan oleh KPU,” katanya.