Ini Alasan Bawaslu Bantul Terkait Kasus Dugaan Hoaks Pimpinan Parpol Yang Masih Bureng

Minggu 20-10-2024,10:37 WIB
Reporter : Zulfa Atiqoh
Editor : Syamsul Falaq

diswayjogja.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul hingga saat ini belum juga merilis terkait dengan kelanjutan dalam penanganan kasus dugaan fitnah dan hoaks yang telah disampaikan oleh salah satu pimpinan partai politik (parpol).

Padahal, laporan terkait dugaan fitnah dan hoaks yang dilakukan pimpinan parpol dari pihak tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta sudah dilayangkan pada jauh-jauh hari. Bahkan, Bawaslu Bantul sudah melakukan klarifikasi dan juga meminta keterangan dari pelapor dan 3 saksi yang diajukan untuk kasus ini.

Ketua Bawaslu Bantul yakni Didik Joko Nugroho enggan untuk berkomentar banyak terkait belum adanya sebuah kejelasan tentang penanganan kasus dugaan fitnah dan hoaks yang telah disampaikan oleh salah satu pimpinan parpol.

Mantan Ketua KPU Bantul itu mengaku lebih memilih untuk berhati-hati sebelum nantinya akan menetapkan terkait kelanjutan dari kasus tersebut. “Ditunggu saja ya, Mas. Kajiannya masih belum selesai,” kata Didik, yang singkat lewat pesan, pada hari Jumat (17/10/2024).

BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Dan Fakultas Farmasi UGM Sepakat Mengembangkan Zona Kesehatan

BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Integrasikan Seni Membatik Dengan Kurikulum Sekolah, Untuk Mengenalkan Batik Sejak Dini

Meski, diakui oleh Didik, sudah ada ekspose dari Sentra Gakkumdu baik itu dari Bawaslu, Kejaksaan Negeri dan Polres Bantul. Hanya saja, dari ekspose yang dilakukan tersebut belum dapat diambil kesimpulan akhir. “Ya, satu atau dua hari ke depan. Yang jelas, tahapnya baru sampai ekspos hasil,” jelas Didik.

Menurut Didik, ekpos dari Bawaslu merupakan ekpos terkait hasil klarifikasi, lalu kepolisian terkait dengan ekpos hasil penyelidikan. “kan ini masuk pembahasan yang kedua, lalu di Sentra Gakkumdu dilakukan pembahasan yang pertama guna menentukan subtansi kasusnya dan juga menentukan subjek, serta yang hendak diperdalam. Nah, pada pembahasan kedua itu dilakukan tadi malam, setelah itu terdapat hasil dan juga kesimpulan,” papar Didik,

Terpisah, Ketua tim hukum dan advokasi paslon yakni Halim-Aris, Sigit Fajar Rahman mengaku belum dapat bertindak apa-apa terkait kelanjutan kasus tersebut. Pihaknya belum bisa memastikan apakah akan melaporkan S, pimpinan parpol tersebut ke Polda DIY apabila hasil dari penyelidikan Bawaslu dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran. “Kami menunggu terlebih dahulu hasil dari Bawaslu. Setelah sudah ada hasil yang resmi, kami akan melakukan kajian dan mengambil tindakan selanjutnya,” ucapnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, yakni M. Rifqi Nugroho sebelumnya telah mengatakan bahwa proses klarifikasi kepada S, yaitu seorang pimpinan parpol yang dilaporkan menyebarkan hoaks dan juga fitnah pada Sentra Gakkumdu dalam hal ini kepolisian. Hal ini menyusul tidak datangnya S, yang dilaporkan tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta sebab diduga telah menyebarkan hoaks dan fitnah, pada saat pemanggilan kedua oleh Bawasli Bantul, pada hari Rabu (16/10/2024).

BACA JUGA : Awali Rangkaian HUT ke-25 DWP Kota Yogyakarta Dengan Kegiatan Donor Darah

BACA JUGA : Pemkot Sosialisasikan Pemberian Bantuan Hukum Gratis Untuk Warga Miskin Di Kota Yogyakarta

“Jadi, pada hari ini memang kami telah menjadwalkan   ke pihak yang bersangkutan untuk minta klarifikasi. Ini merupakan pemanggilan kami yang kedua kalinya, setelah hari Selasa (15/10/2024) kami melakukan pemanggilan yang pertama. Seperti pemanggilan pertama, untuk pemanggilan yang kedua ini, yang bersangkutan tetap saja tidak datang,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, yakni M. Rifqi Nugroho kepada Harian Jogja hari Rabu (16/10/2024).

Oleh sebab itu, Rifqi mengungkapkan, bahwa Bawaslu Bantul akan menyerahkan proses klarifikasi ke pihak Sentra Gakkumdu dalam hal ini kepolisian. Nantinya kepolisian akan melakukan klarifikasi dan juga penyelidikan kepada yang bersangkutan. Sebab kepolisian sebagai salah satu unsur Sentra Gakkumdu dapat bertindak dan melakukan penyelidikan. “Kami tadi juga sudah melakukan komunikasi dengan pihak yang bersangkutan yang dipercaya , nanti dari pihak kepolisian akan mendatangi rumahnya lalu akan melakukan klarifikasi,” tandas Rifqi.

Menurut Rifqi langkah yang melibatkan kepolisian ini dilakukan supaya adil dan berimbang dalam kasus tersebut. Sebab sejauh ini, Bawaslu Bantul juga sudah melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari pelapor dan 3 saksi yang diajukan di kasus ini. “Pelapor punya iktikad yang baik juga guna menghadirkan saksi dan membuat laporan . Idealnya kan terlaporkan perlu digali juga. Nantinya pihak kepolisian yang akan melakukan hal itu,” imbuh Rifqi.

BACA JUGA : Si Kopiah Putih Ajak Santri Yogyakarta Untuk Cinta Lingkungan

BACA JUGA : Program M3K Dan Mahananni Inovasi Penataan Kawasan Kumuh Di Yogyakarta

Setelah adanya klarifikasi dari kepolisian, nanti Bawaslu bersama kepolisian dan unsur yang lainnya di Sentra Gakkumdu akan menyandingkan data dan juga hasil penyelidikan baik itu terhadap pelapor, terlapor ataupun saksi. “Dan semuanya akan ditentikan pada pembahasan kedua. Ini layak dinaikkan atau tidak. Apabila kurang memenuhi unsur [pidana pemilu] berarti selesai di pembahasan kedua,” tandas Rifqi.

Kategori :