diswayjogja.com - Ratusan santri dan santriwati di Pondok Pesantren Assalafiyah Saditan, mendapat edukasi dan pemahaman tentang bahaya narkoba. Khususnya, peredaran dan penyalahgunaan Tramadol dan Hexymer yang kian marak. Hal itu, terungkap saat tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Kota Tegal menggelar sosialisasi, Rabu (28/8).
Kepala BNN Kota Tegal melalui Analis Pemberdayaan Masyarakat Seksi P2M Sholikhah Ernawati menjelaskan, bahayanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba sudah menjalar ke seluruh pelosok Indonesia. Termasuk, wilayah Brebes yang berkedok Warung Aceh untuk menjual bebas obat terlarang.
"Melalui kesempatan ini, kami ingin mengajak semua santri dan santriwati untuk lebih waspada. Jangan mudah tergiur, bujukan mencoba apapun bentuk obat keras yang diperjualbelikan secara bebas," terangnya di Aula Ponpes Assalafiyah 2.
BACA JUGA : Azriel Putra dan Eka Wati Terpilih Jadi Duta Anti Narkoba BNN Kota Tegal 2024
Pentingnya kewaspadaan diri tersebut, lanjut Erna, karena dampak obat keras yang dikonsumsi secara bebas. Akan sangat merusak, namun dalam jangka waktu panjang. Mengingat, efeknya akan merusak saraf dan kinerja otak yang normal. Terlebih, jika digunakan secara terus menerus karena memicu rasa ketagihan.
"Setelah memahami dan mengerti banyak efek negatif merusak, harapannya santri dan santriwati bisa lebih waspada untuk tidak mencoba obat warung Aceh apalagi narkoba," ujarnya.
Sementara itu, Pembina Ponpes Assalafiyah 2 Gus As'ad Ulughbik mengaku sangat mengapresiasi sekaligus mendukung penuh edukasi dan sosialisasi dari BNN Kota Tegal.
BACA JUGA : Kodim 0713 Brebes dan BNN Laksanakan Sosialisasi P4GN
Sebab, ancaman dan bahaya narkoba maupun obat keras dari warung Aceh sangat nyata. Terlebih, sudah ada beberapa informasi meresahkan terkait penyalahgunaan obat keras di kalangan masyarakat.
"Setelah mengikuti penjabaran sosialisasi ini, ke depan kami berkomitmen untuk menjalin MoU dengan BNN. Khususnya, menggencarkan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya narkoba dan obat keras terlarang," imbuhnya.