Tips Jual Beli Rumah Yang Aman Dengan Kondisi Masih KPR

Rabu 28-08-2024,11:51 WIB
Reporter : Tri Diah Aprilia
Editor : Syamsul Falaq

diswayjogja.com – Angsuran yang belum lunas namun sudah mengalami kesulitan dalam pembayaran. Langkah berikutnya bisa dengan jual rumah kpr agar cicilan tetap aman.

Bisa dengan melakukan take over jual rumah kpr atau dengan cara lainnya. Dalam beberapa hal kepepet, yang bisa dilakukan adalah melepaskan properti yang ada.

Melansir dari halaman 99.co, ada beberapa cara jual rumah kpr yang aman dan cepat. Tujuan dari penjualan ini tentu untuk menjaga nama baik dan juga keberlanjutan hidup.

Kehidupan jauh terasa nyaman dan aman waktu jual rumah kpr terlaksana dengan indah. Sebab hal yang memberatkan bisa terasa ringan kalau masalah sudah mulai menemukan jalan keluar.

BACA JUGA : Solusi KPR 2024 Macet, Coba Lakukan Langkah Berikut

BACA JUGA : Tips KPR 2024, Pertimbangkan Pengambilan Tenornya

Cara penjualan rumah dalam kpr :


perhitungkan matang estimasi biaya yang diperlukan dalam pelunasan kpr-freepik-

- Melakukan over kredit atau take over properti

Dalam proses take over kredit perlu keterlibatan botaris dan juga phak bank. Hal ini akan memberikan tanggungjawab penuh atas angsuran terhadap pemilik baru.

Dengan adanya pihak bank dan notaris, semua itu dilakukan secara hukum dan aman. Proses pengajuan juga legal, semua orang akan mendapatkan keadilan yang sesuai data.

Beberapa biaya yang perlu diperhatikan seperti biaya penalti sebesar 1% sampai 3% dari nilai pokok angsuran. Ditambah dengan biaya provinsi senilai 1% dari plafon kredit.

Temasuk dengan biaya admin yang nominalnya berbeda beda pada setiap bank. Ada juga biaya appraisal senilai 500 ribu sampai 2 juta rupiah. 

Bahkan ada biaya notaris untuk pengurusan berkas mulai sari 1% sampai 3% dari angka yang ada. Lanjut dengan biaya ansuransi, dan biaya pajak pembelian rumah senilai 5%.

- Lunasi hutang dan penalti yang ada

Kategori :