BREBES , DISWAYJOGJA - Setiap tahun ajaran baru, setiap sekolah biasa melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Jelang pelaksanaan MPLS hari pertama, semua murid baru baik SD maupun SMP tidak diwajibkan memakai seragam baru. Bahkan, semua satuan pendidikan diwajibkan menghapus semua kegiatan yang mengandung unsur perploncoan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes Aditya Perdana mengatakan, untuk MPLS di tingkat TK, (SD) dan SMP dimulai pada Senin 22 Juli 2024. "Kalau untuk TK mulai dari 22-24 Juli, sedangkan SD mulai 22 Juli sampai dengan 3 Agustus. Kemudian untuk SMP dimulai 22-24 Juli 2024, katanya, Sabtu , 20 Juli 2024 . BACA JUGA:Hapus Calistung, MPLS di Brebes Tidak Wajib Pakai Seragam Baru Dia menerangkan, ada berbagai tujuan dalam pelaksanaan MPLS. Diantaranya, mengenali potensi diri sebagai siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan dan fasilitas sekolah. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru. Mengambangkan interaksi positif, antarsiswa dan warga sekolah lainnya. Dan menumbuhkan perilaku positif peserta didik. Dalam MPLS ini, lanjutnya, pihaknya menekankan agar tidak ada aksi perpeloncoan terhadap siswa baru. Karenanya, dirinya selalu mengimbau kepada sekolah untuk memantau pelaksanaan MPLS nantinya. "Kami juga telah mengimbau kepada pihak sekolah agar selalu memantau pelaksanaan MPLS. Tujuannya, agar tidak terjadi akai perpeloncoan selama pelaksanaan MPLS nanti," ungkapnya. Saat ini, lanjutnya, pihaknya sedang melakukan roadshow transisi PAUD ke SD. Ini tujuannya, menghilangkan tes calistung dari proses penerimaan peserta didik baru. Menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama (di PAUD dan SD). Menerapkan pembelajaran yang membanfun enam kemampuan fondasi anak di PAUD dan SD. "Semua rangkaian kegiatan, harus dikemas menyenangkan agar mendongkrak antusiasme dan motivasi belajar murid baru. Bahkan, MPLS dilarang mengandung unsur perploncoan baik fisik maupun penugasan yang memberatkan," terangnya . Penjabaran MPLS tanpa perploncoan, lanjut Aditya, artinya tidak ada kontak fisik dalam bentuk kekerasan. Termasuk, penggojlokan baik secara verbal maupun tindakan selama kegiatan berlangsung. Sebab, target pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi murid baru bertujuan meningkatkan motivasi belajar. Sehingga, Wajid didukung semua pihak sekolah. BACA JUGA:Pemda Brebes Larang MPLS Bebani Siswa Baru, Wajib Diisi Kegiatan Edukatif "Yang terpenting, bagaimana cara dan inovasi sekolah. Sehingga, proses pembelajaran bagi murid baru lebih maksimal setelah MPLS," katanya.Sementara itu, Kepala SMP N 3 Brebes Sutarto menambahkan, teknis MPLS sudah disampaikan ke semua murid dan wali murid saat registrasi ulang. Termasuk, materi dan mekanisme orientasi lingkungan sekolah bisa lebih dimaksimalkan. Hasilnya, semua murid baru tidak wajib pakai seragam baru SMP karena sekolah memang tidak menjual.(*)