DLH Kabupaten Tegal Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Lingkungan Hidup

Sabtu 20-07-2024,15:40 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M. Fatkhurohman

SLAWI , DISWAYJOGJA - S osialisasi tata cara pengelolaan pengaduan lingkungan hidup dilakukan Dinas Ligkungan Hidup , sejalan dengan semakin menurunnya kualitas lingkungan .  Selain itu,  dapat mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Tegal Muchtar Mawardi menyatakan , perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten . O leh semua pihak dan semua pemangku kepentingan , termasuk di dalamnya adalah masyarakat. Di sini diperlukan peran serta masyarakat dalam memantau lingkungan hidup  sebagai sarana kontrol dan bahan pengambilan  kebijakan pemerintah .

BACA JUGA:Simak Inovasi AC Terbaik 2024, Ramah Lingkungan dan Hemat Energi

“H al ini merupakan  bagian dari peningkatan pelayanan publik," ujarnya , Jumat , 19 Juli 2024 .

Menurut dia, dalam  Pasal 65 ayat (4)  Undang- u ndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup . D ikatakan bahwa setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. P ada ayat (5) disebutkan bahwa s etiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Pelaksanaan dari ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan M enteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 22 Tahun 2017 t entang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran d an/ a tau Perusakan Lingkungan Hidup d an/ s tau Perusakan Hutan.

Mendasari regulasi tersebut , p engaduan l ingkungan dimaknai sebagai  penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada instansi penanggung jawab . M engenai dugaan terjadinya pelanggaran, potensi dan/atau dampak di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan/atau pasca pelaksanaan.

BACA JUGA:DLH Kabupaten Tegal Lakukan Pameran Flora dan Fauna di Taman Bungah

"Sosialisasi t ata c ara p engelolaan p engaduan l ingkungan h idup bertujuan memberikan pemahaman tentang bagaimana tata cara atau mekanisme masyarakat . M enyampaikan informasi/pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku, apabila masyarakat menduga telah terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan sebaga dampak dari aktifitas usaha dan/atau kegiatan," ungkapnya. (*)

Kategori :