Masih Muda Bisa Punya Rumah Pakai KPR Bank Jateng 2024

Selasa 16-07-2024,17:58 WIB
Reporter : Tri Diah Aprilia
Editor : Syamsul Falaq

DISWAY JOGJA – Anak muda sekarang jauh lebih mudah punya rumah dengan KPR Bank Jateng 2024. Dengan proses yang aman, bunga ringan, dan persyaratan yang sederhana.

Dengan atap yang utuh, jiwa jauh lebih merasa aman untuk hidup. Kerja keras yang diusahakan sebisa mungkin menghasilkan. Dan KPR Bank Jateng 2024 bantu mewujudkan semua angan dan impian banyak orang.

BACA JUGA : Miliki Properti Dengan Mudah, Berikut Biaya Dan Simulasi KPR Maybank 2024

Periode promo KPR Bank Jateng 2024 masih berlaku sapai 31 Desember. Jadi tunggu apa lagi? ajuin rumah bebas uang muka Cuma sampai akhir tahun doang loh!

Dikutip dari halaman resmi Bank Jateng, banyak keuntungan yang didapat dari program yang berlangsung. Promo KPR Bank Jateng 2024 punya syarat dan ketentuan tersendiri.

Keuntungan progam promo KPR Bank Jateng 2024

Pengambilan rumah baru, bekas, take over, renovasi atau refinancing sangat mudah tanpa uang muka. Dengan bunga 0.37% perbulan dan tenor cicilan sampai 20 tahun. 

Angsuran yang dibayarkan jadi lebih ringan, dan terasa nyaman. Data yang masuk juga aman, berlaku untuk semua profesi. Milai dari karyawan atau pegawai, wiraswasta, professional, sampai pensiunan bisa.

Berkas untuk pegawai atau keryawan

Setelah mengisi aplikasi formuir kredit, bisa menyertakan fotokopi kartu keluarga. Ditambah dengan fotokop iKTP elektronik pribadi dan fotokopi identitas pasangan.

BACA JUGA : Miliki Properti Dengan Mudah, Berikut Biaya Dan Simulasi KPR Maybank 2024

Dilengkapi fotokopi surat nikah, akta cerai, atau bukti kematian. Memberikan fotokopi NPWP, dan juga melampirkan salinan slip gaji dari perusahaan.

Jika sudah diangkat jabatan bisa menyertakan surat keterangan pengangkatan. Menyertakan surat rekomendasi asli dari perusahaan bekerja. Dan melampirkan fotokopi buku tabungan selama 3 bulan terakhir.

Berkas khusus pensiunan

Kalau sudah mengisi formulir pengajuan KPR, bisa lanjut menyerahkan berkas berkas. Seperti lampiran fotokopi KTP elektronik pribadi dan KTP elektronik pasangan.

Kategori :