BREBES, DISWAYJOGJA - Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/ 2024, Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes terus menggencarkan edukasi. Fokusnya, semua titik bebas asap rokok termasuk lingkungan sekolah.
Komitmen tersebut terungkap saat sosialisasi di SMA N 1 Brebes beberapa waktu lalu, sekaligus menggelar skrining kesehatan jiwa/Napza di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Ign Adhi Pujo Astowo menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
BACA JUGA:Sosialisasi Cukai Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Tegal Sasar Pemilik Toko
Kemudian, pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan peraturan daerah.
"Pemkab Brebes menindaklanjuti amanah itu, dengan merumuskan dan menetapkan Perda Nomor 4 tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Brebes," ungkapnya saat membuka acara secara resmi.
Agar Perda KTR ini efektif, lanjut Adhi, sosialisasi dan edukasi terus digencarkan. Tujuannya, supaya secara informatif dan subtantif menyentuh para stakeholder. Termasuk, mengoptimalkan orientasi dan sosialisasi secara continue dan berkesinambungan. Sehingga, implementasi Perda tersebut dapat terlaksana dan didukung dengan baik oleh seluruh unsur dan elemen masyarakat.
"Kegiatan ini, bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang subtansi Perda KTR dari aspek kesehatan, Hukum dan HAM, dan aspek lainnya," terangnya.
Adhi Pujo menuturkan, selain menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian akibat PTM dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat. Edukasi Perda KTR, juga menjadi upaya menurunkan angka perokok. Sekaligus, mencegah bertambahnya jumlah perokok pemula, serta mewujudkan kualitas udara yang sehat.
BACA JUGA:Perkantoran, Sekolah dan Rumah Sakit di Brebes Dirumuskan Bebas Rokok
"Melalui edukasi Perda KTR ini, kami mengajak dan menghimbau seluruh elemen masyarakat bersinergi. Khususnya, membangun dan mengembangkan upaya strategis bidang kesehatan Kabupaten Brebes agar lebih baik kedepannya, khususnya di lingkungan sekolah teruatama SMA Negeri 3 Brebes," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Kesmas Dr Muhtar SKM, M.Kes menambahkan, melalui sosialisasi Perda KTR tersebut pihaknya juga menggencarkan edukasi tentang bahaya merokok. Termasuk, skrining Kesehatan jiwa atau napza.
Bahkan, pihaknya juga menghadirkan kepala Kementerian Agama Kabupaten Brebes. Kemudian Kepala DP3KB Kabupaten Brebes, Kepala Koramil Brebes, Kepala Polsek Brebes, Kepala Bagian Kersa Setda Brebes, Kepala Sekolah, Guru dan Siswa SMA Negeri 1 Brebes, Petugas Keswa/NAPZA Puskesmas Se-Kabupaten Brebes. (*)