TEGAL, DISWAYJOGJA - Sebanyak 25 Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Rabu, 19 Juni 2024. Pemanggilan WP itu atas kerja sama Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal yang sebelumnya menyerahkan data para penunggak pajak agar mereka segera membayarkan kewajibannya.
”Yang dipanggil kejaksaan ada 25 wajib pajak (WP). Para WP itu di antaranya atas tunggakan dari pajak reklame, pajak air tanah dan pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga pajak resto dan hiburan,” kata Kepala Sub Bidang Penagihan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal Muhamad Ghozali.
BACA JUGA:Wakil Gubernur DIY Dorong Kanwil DJP Kolaborasi Optimalkan Edukasi Perpajakan
Ghozali menyebut, wajib pajak yang dipanggil Kejari memiliki piutang dalam 5 tahun terakhir. Sebelum menyerahkan pada kejaksaan, Bakeuda sudah melakukan berbagai upaya persuasif untuk menagih tunggakan pajak daerah tetapi tidak ditanggapi.
”Upaya yang dilaksanakan di antaranya melalui teguran secara lisan dan tertulis, penempelan stiker peringatan serta pemanggilan,” tuturnya.
Beberapa wajib pajak yang dipanggil memang sebagian lainnya berkomitmen untuk segera melunasinya. ”Berdasarkan pengalaman tahun lalu, kerja sama antara Bakeuda dan Kejari Tegal telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Melalui kerja sama ini, Bakeuda dapat menagih tunggakan yang belum tertagih selama bertahun-tahun,” ulasnya.
BACA JUGA:Pemkab Tegal Sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi
Ghozali menambahkan, penagihan tunggakan pajak daerah dengan melibatkan Kejari menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan PAD. Dimana PAD yang terkumpul pada akhirnya juga akan dibelanjakan untuk berbagai program pembangunan daerah. (*)